Sjamsul Nursalim Gugat BPK Terkait Audit Investigasi BLBI Tahun 2017

25 Februari 2019 16:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sjamsul Nursalim. Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota BPK, I Nyoman Wara, ke Pengadilan Negeri Tangerang.
ADVERTISEMENT
Sjamsul melakukan gugatan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 2017.
Dalam laman website Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan Sjamsul didaftarkan pada Selasa (12/2) dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng, atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini penggugat yakni Sjamsul Nursalim dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sementara tergugatnya adalah I Nyoman Wara dan BPK. Sidang gugatan ini rencananya digelar pada Rabu (6/3) di PN Tangerang.
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam laman tersebut, terdapat enam poin gugatan Sjamsul Nursalim yakni:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
3. Menyatakan 'Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr. Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017' tidak sah, cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Menghukum tergugat I dan II membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 1.000 sebagai kerugian immateriil.
5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan gugatan tersebut, kumparan sudah berusaha mengubungi kuasa hukum Sjamsul bernama Otto, tapi belum mendapatkan respon. Sementara itu I Nyoman Wara enggan menanggapi gugatan tersebut.
"Silakan ke humas saja atau ke pimpinan BPK," ucap Nyoman Wara.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu dalam dakwaan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, memang terdapat Laporan Audit Investigatif BPK yang tertuang dalam laporan Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017.
Dalam laporan itu terdapat kerugian negara Rp 4,58 triliun dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk BDNI.
Namun hal berbeda terdapat dalam audit BPK pada tahun 2002 dan 2006. Audit BPK tahun 2002 terkait SKL itu telah menyatakan bahwa perikatan perdata dalam kasus BDNI telah final dan closing.
ADVERTISEMENT
Sedangkan audit BPK tahun 2006 juga menilai bahwa pemberian SKL memang layak diberikan, karena pemegang saham BDNI dalam hal ini Sjamsul Nursalim telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian dalam Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA)
Dalam kasus BLBI Syafruddin telah divonis penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 15 tahun oleh PT DKI Jakarta.
Sedangkan Sjamsul hingga saat ini masih berstatus saksi meski tak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus PLTU Riau 1 berinisial SMT di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sementara itu KPK menyebut gugatan Sjamsul terhadap BPK tak mempengaruhi putusan Syafruddin yang menggunakan hasil audit tahun 2017. Bahkan melalui hasil audit itu, KPK mengembangkan perkara ini ke pihak-pihak lain yang dianggap bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap jalan dengan apa yang sudah kita selesaikan sekarang. Dan oleh karena itu hasil audit ya final dan berdasarkan audit itu kita akan melanjutkan kasus ini ke depan," tutup Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat dimintai tanggapan, Senin (25/2).