Soal IMB Lahan Reklamasi, Anies Bantah Ingkar Janji

25 Juni 2019 10:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus disorot karena menerbitkan IMB lahan reklamasi. Hal ini memunculkan tudingan bahwa Anies ingkar pada janji kampanyenya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dibantah oleh Anies. Dia menegaskan, tidak ada janji kampanye yang dilanggar terkait reklamasi.
"Kami tegaskan tidak ada janji kampanye yang dilanggar," kata Anies saat kunjungan ke kumparan, Senin (24/6).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Anies menjelaskan, pembuatan daratan reklamasi dengan pemanfaatan lahan reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Saat ini, proses reklamasi dengan membuat daratan baru seluruhnya dihentikan.
"Reklamasi itu dihentikan. Apa yang sudah menjadi rencana untuk reklamasi tidak diteruskan, bahkan bagian dari lahan, separuh pun tidak dilakukan penambahan," tutur dia.
"Kedua tentang daratannya, yang terlanjur jadi daratan ini dimanfaatkan," tambah dia.
Mantan Mendikbud ini mengungkapkan, rencana menyetop reklamasi hingga memanfaatkan lahan yang sudah ada bahkan dipikirkan matang sejak kampanye. Sejak awal menyusun janji, tidak ada rencana untuk membongkar lahan reklamasi atau bangunan yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak pernah berencana membongkar. Pemafaatan itu yang nanti kita susun. Kita akan mengundang semua pihak untuk mendiskusikan ini," ucap dia.
Suasan proyek pembangunan di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: Deshana/kumparan
Anies menyadari, masyarakat memang perlu penjelasan lebih dalam soal kondisi saat ini hingga akhirnya IMB lahan reklamasi terbit. Sebab, tak banyak yang paham perbedaan antara reklamasi dan pemanfaatan lahannya.
"Sekarang yang mengerti sedikit. Tahunya reklamasi, apa pun yang terjadi di lahan itu berarti reklamasi. Kalau ada bangunan berarti reklamasi lanjut. Padahal reklamasi itu pembuatan daratan. Itu sudah berhenti. Pemanfaatan daratan ini yang kita bicarakan," ucap dia.
Anies menerbitkan IMB lahan reklamasi berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancangan Kota (PRK) yang diteken era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Melalui PRK ini, Pemprov DKI saat itu menerbitkan HPL dan HGB kepada pengembang untuk pemanfaatan lahan reklamasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta terikat perjanjian kerja sama dengan pengembang. Terakhir, perjanjian kerja sama dilakukan pada 5 Oktober 2018.
Dalam perjanjian itu, Pemprov DKI Jakarta wajib menerbitkan IMB lahan reklamasi bila pengembang menjalankan semua kewajiban mereka.
Akhirnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan IMB untuk 1.000 lebih bangunan yang sudah jadi di Pulau D atau di Pulau Maju.
Suasana di kawasan Pulau D (Pulau Maju) hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta