Suap Romy dan Menag Lukman, Kakanwil Kemenag Jatim Divonis 2 Tahun Bui

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin, selama 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 3 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Haris terbukti menyuap anggota Komisi XI DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebesar Rp 325 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Hastopo, saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Dalam putusannya, hakim menolak permohonan justice collabolator yang diajukan Haris. Sebab Haris dinilai belum memenuhi syarat sebagai JC.

Menurut hakim, suap diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskan Haris dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara

Sebelumnya, posisi Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur. Haris menyuap Romy sebesar Rp 255 juta dan Lukman Rp 70 juta.

"Menimbang, pertimbangan di atas majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim menilai unsur memberi sesuatu dalam perkara a quo telah terpenuhi," papar hakim.

Perbuatan Haris itu dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.