Surat Salah Alamat, Sidang Dugaan Jokowi Langgar Kampanye Ditunda Lagi

17 Oktober 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pelanggaran tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pelanggaran tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tim kampanye daerah (TKD) Jakarta Joko Widodo-Ma'ruf Amin menghadiri sidang dugaan pelanggaran kampanye melalui videotron di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Utara. Dalam sidang yang beragendakan penyampaian pihak terlapor, TKD kembali tidak menunjukkan surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
TKD Jokowi-Ma'ruf yang diwakili oleh Koordinator Bidang Advokasi dan Data Pelanggaran, Gelora Tarigan dan Martin Pasaribu, menyampaikan surat kuasa masih dalam proses. Pasalnya, Bawaslu salah alamat dalam mengirimkan surat pemanggilan.
“Kami sampai sekarang masih melalui proses ini. Alamatnya bukan Istana, tapi ada kantor tim kampanye pusat,” kata Gelora di Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/10).
Gelora menyarankan agar Bawaslu kembali mengirim surat pemanggilan ke alamat kantor tim kampanye pusat. Dengan tidak adanya surat kuasa dari Jokowi-Ma'ruf, maka sidang harus kembali ditunda.
Suasana sidang pelanggaran tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pelanggaran tim kampanye Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Sahroni sebagai pelapor tetap menginginkan perwakilan terlapor membawa surat kuasa tersebut. “Yang penting saya mendapatkan surat kuasa terlapor,” ucap Sahroni.
Menyikapi kesalahan tersebut, ketua majelis hakim Puadi menyebut Bawaslu akan mengirimkan surat kembali melalui TKD Jakarta, lalu kemudian disampaikan ke TKN paslon nomor urut 01 itu. Ia juga memastikan surat akan diberikan dengan alamat sesuai yang diminta Gelora.
ADVERTISEMENT
“Surat akan kami sampaikan kepada tim pasangan calon di pusat dengan nama lengkap Jokowi, Ma’ruf Amin, lengkap semua. Mohon nanti dari terlapor menyampaikan alamat dari pusat,” ujar Puadi.
“Dengan mengucapkan alhamdulillah sidang akan kita lanjutkan besok pukul 11.00 WIB,” tutup Puadi diakhiri dengan ketukan palu.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Jokowi-Ma'ruf dilaporkan oleh masyarakat bernama Sahroni terkait alat peraga kampanye berupa videotron yang terpasang di lokasi yang tidak diizinkan KPU. Salah satu lokasi videotron tersebut ialah di seberang kantor Bawaslu RI.
Bawaslu DKI memanggil Jokowi dan Ma'ruf sebagai terlapor, namun tidak mempermasalahkan jika yang hadir hanya perwakilan tim kampanye asalkan membawa surat kuasa. Tanpa surat kuasa terlapor juga sebenarnya sidang bisa dilanjutkan dengan persetujuan dari pelapor, tetapi Sahroni tidak setuju sehingga sidang tak bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT