Tak Puas Putusan Hakim, Sejumlah Orang Serang Pengadilan Negeri Bantul

28 Juni 2018 21:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor PN Bantul dirusak sejumlah orang. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor PN Bantul dirusak sejumlah orang. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta dirusak sejumlah orang yang merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas), Kamis (28/6). Terkait hal itu, pihak PN Bantul pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bantul.
ADVERTISEMENT
"PN sudah lapor ke kepolisian sore ini," ujar Humas PN Bantul, Zainal Arifin saat dihubungi kumparan, Kamis (28/6).
Zainal mengatakan, akibat perusakan ini, sejumlah fasilitas kantor seperti kursi pengunjung, layar televisi yang digunakan untuk menayangkan jadwal sidang, meja piket, kaca jendela ruang lobi dan ruang sidang pecah. Selain itu persidangan terpaksa ditunda karena situasi tidak kondusif. Namun, hingga saat ini belum diketahui ormas apa yang menyerang PN Bantul tersebut.
"Di luar (kantor PN) tampaknya juga ada pengunjung lain. Tapi tidak sebanyak anggota ormas. Suasana cukup gaduh," imbuh dia.
Zainal bersyukur tidak ada warga setempat, pegawai, maupun hakim yang mengalami luka. Meski begitu, penyerangan ini cukup menimbulkan ketakutan warga, terlebih kantor PN Bantul berdekatan dengan rumah warga.
ADVERTISEMENT
"Bisa jadi seperti itu (menimbulkan ketakutan)," imbuh dia.
Perusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga anggota salah satu ormas tersebut, ditengarai lantaran ketidakpuasan terhadap putusan sidang atas vonis kepada Doni Bimo Saptoto. Doni divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan atas kasus persekusi yang terjadi pada 2017.
"Lima bulan itu tidak perlu dijalankan. Tapi kalau sembilan bulan melakukan pidana maka harus dijalani (5 bulan hukuman itu)," ucap Zainal.