Tarif Rusunawa Naik, Warga Berpotensi Kembali Tinggal di Bantaran Kali

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menaikkan tarif 20 persen untuk sewa rusunawa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. Kebijakan Anies itu dikritisi sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Prasetio menilai, kenaikan harga sewa rusunawa itu sangat memberatkan masyarakat. Sebab sebelum tinggal di rusunawa, mayoritas masyarakat yang tinggal di rusunawa bermukim di bantaran kali. Prasetio khawatir, naiknya sewa rusunawa membuat masyarakat kembali ke tempat tinggal semula.
“Ingat pada saat pemerintahan sebelumnya itu kan dari orang-orang di bantaran kali dinaikin ke atas (rusunawa)," ujar Prasetio di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu, (15/8).

Terlebih, lanjut Prasetio, masih banyak warga penghuni rusunawa yang belum membayar biaya sewa. Sehingga kenaikan tersebut akan semakin membuat warga tidak mampu membayar. Diketahui pada akhir 2017 lalu, total tunggakan sewa rusunawa di DKI Jakarta mencapai Rp 30 miliar.
“Ada juga di rusun yang (masyarakat) enggak bayar. Nanti akhirnya akan menuju lagi ke bantaran kali, takutnya disitu," ucapnya.
Untuk itu, Prasetio meminta Anies untuk mengkaji ulang Pergub kenaikan sewa rusunawa tersebut. Pasalnya, kenaikan biaya sewa itu diterapkan untuk seluruh rusunawa di DKI, meskipun beberawa rusunawa kondisinya tidak layak seperti di rusunawa Penjaringan.
“Sebenarnya harus dikaji dulu. Masak rusun penjaringan dinaikin kan juga enggak layak. Sangat memberatkan buat mereka yang tempat tinggalnya enggak layak,” kata Prasetio
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Meli Budiastuti meyakini kenaikan tarif sewa rusunawa itu mampu dibayar oleh masyarakat. Kenaikan tarif tersebut masih tahap sosialisasi dan akan diberlakukan mulai bulan Oktober.
