Tawarkan Vanessa Angel ke R, Muncikari Dapat Komisi Rp 2,5 Juta

7 Januari 2019 13:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel. (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satu dari dua muncikari prostitusi online yang dijerat Polda Jatim sebagai tersangka, Tentri (TN), mengaku menerima komisi Rp 2,5 juta dari R, pengusaha yang menyewa jasa Vanessa Angel. Hal itu disampaikan kuasa hukum Tentri, Heru Prayitno.
ADVERTISEMENT
"Menurut T (Tentri) hanya terima Rp 2,5 juta sebagai fee jasa penghubung. T menghubungkan (Vanessa Angel dengan) tamu pemesan," ujar Heru di Polda Jatim, Surabaya, Senin (7/1).
Heru menyebut, kliennya hanya bertugas untuk menghubungkan R dengan Vanessa Angel. Selanjutnya, kata Hery, Tentri tidak tahu menahu adanya transaksi prostitusi antara R dengan Vanessa yang disebut polisi bertarif Rp 80 juta. Sebab Tentri saat penggerebekan berada di Jakarta.
"Menurut T tidak mengetahui terkait adanya transaki prostitusi terjadi. Menurut dia seperti itu, dia bilang yang hanya membantu menghubungkan dan komisinya dari situ saja," katanya.
Heru menyebut, profesi Tentri yang pernah menjadi SPG atau Usher (Duta Merek) memudahkannya untuk dekat dengan artis atau model. Tentri, kata Heru, juga sering mencarikan teman pendamping kencan untuk pengguna.
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1) (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (pakaian putih) usai diperiksa terkait kasus prostitusi online di Polda Jawa Timur, Minggu (6/1) (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj)
"Dia dulunya bekerja sebagai usher. Maka tak heran link-link pertemanan dengan perempuan menarik atau model cukup banyak," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk Vanessa Angel, Heru menyebut Tentri mendapatkan nama artis FTV tersebut dari seorang penghubung yang kini tengah diburu polisi. Heru juga mengklaim kliennya tak menyangka Vanessa melayani seorang pengusaha di kamar hotel. Sebab berdasarkan keterangan Tentri, Vanessa hanya untuk menemani makan malam.
"Awalnya ada satu teman sesama usher butuh teman untuk dinner salah satu acara. T ini mencarikan link ke teman-teman sebagai sesama usher. Dicarikan beberapa nama dan sempat ditawarkan beberapa nama, kemudian ditemukannlah nama VA (Vanessa Angel). TN hanya tahu (Vanessa Angel) sebatas di-hire untuk makan dinner, gathering atau apa," tutupnya.
Dalam kasus ini, Polda Jatim juga telah menetapkan satu tersangka lain yakni ES yang juga muncikari. Tentri dan ES pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
ADVERTISEMENT