Temukan 4 Karung Dokumen KPU, Saksi 02 dari Boyolali Merasa Terancam

kumparanNEWSverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saksi pemohon, Betty, saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Saksi pemohon, Betty, saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Saksi dari Prabowo-Sandi, Beti Kristiana, mengaku menemukan dokumen KPU seperti dibuang dalam 4 karung di halaman Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali. Dokumen-dokumen tersebut ia temukan sehari setelah pemungutan suara yakni 18 April 2019 pukul 19.30 WIB.

Beti mengatakan, 4 karung dokumen KPU itu terdiri dari amplop yang bertanda tangan, lembaran hologram, segel suara hologram, segel suara pengunci plastik yang telah digunting, lembaran plano, dan plastik pembungkus kotak suara.

Beti menyebut amplop yang ditemukan hanya berisi plano atau catatan hasil penghitungan suara di TPS. Beti menduga, isi amplop yakni C1 atau hasil penghitungan di TPS telah dipindah oleh 4 petugas PPK ke amplop baru.

Mendengar hal tersebut, hakim MK Suhartoyo meminta Beti tidak berpendapat. Suhartoyo bertanya apakah Beti melihat langsung petugas PPK memindah C1 ke amplop baru.

"Tahu persis 4 orang yang melakukan pengisian di amplop baru itu ada korelasinya dengan barang yang dibuang tadi?" tanya Suhartoyo.

"Tentunya gitu," jawab Beti.

"Jangan menyimpulkan. Anda melihat langsung?" tanya Suhartoyo lagi.

"Saya tidak mengetahui secara persis," jawabnya.

Beti mengaku telah melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Boyolali. Namun Bawaslu Boyolali menyatakan amplop-amplop tersebut hanya sampah.

"(Lapor) hanya by phone ke Ketua Bawaslu Boyolali. Beliau bilang itu hanya sampah. Saya bilang andai sampah itu hanya 1 atau 2, tapi itu 4 karung hampir 5 karung," ucapnya.

Beti kemudian mengadukan hal itu ke Seknas Prabowo-Sandi di Boyolali. Selain itu ia juga mengunggah video dokumen yang berserakan itu ke YouTube.

Beti mengaku setelah mengunggah ke YouTube, ia mendapat intimidasi. Beti menyatakan HP, WhatsApp (WA), Facebook miliknya dibajak.

Saksi pemohon, Betty (kanan), saat menyampaikan kesaksiannya dihadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ia mengetahui WA miliknya dibajak karena menerima laporan dari temannya. Temannya itu menyebut bahwa ia telah menyebar pesan berantai yang menyatakan akan mengebom Gedung KPU bersama suami. Padahal temannya mengetahui Beti tidak memiliki suami.

"Dikatakan suami saya sedang merakit bom. Orang-orang yang tahu mereka jawab, suami yang mana Mbak Beti ini, (karena) sepengetahuan mereka saya memang tidak bersuami. Dari situ mereka percaya kalau ini (yang menyebar pesan) bukan Mbak Beti," katanya.

"Setelah itu saya ditelepon orang yang mengaku dari Grab atau apa itu. Dia bilang Ibu ini pesananan Grabnya harus jemput di mana. Padahal saya tidak pernah pesan. Dan jawaban orang yang telepon tadi 'Ibu ini penipuan ini'. Lalu saya ditelepon lagi 'Ini pesanan Ibu harus diantar ke mana," lanjutnya.

"Ancaman langsung ada?" tanya Suhartoyo.

"Tidak ada, hanya seperti itu. Tapi saya merasa jiwa saya terancam," jawab Beti.

"Tapi secara real, secara konkret ancaman langsung ada?" tandas Suhartoyo.

"Tidak ada," ucapnya.