Tersangka Penganiayaan Ninoy Karundeng Bertambah Jadi 11 Orang

7 Oktober 2019 16:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Saat ini, total ada 11 tersangka yang diamankan di Polda Metro Jaya, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melakukan penyelidikan dan penyelidikan dari Polda Metro Jaya sudah menetapkan 11 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (7/10).
"Dari 11 orang tersangka, ada 10 orang yang ditahan dan satu orang lagi ditangguhkan penahanannya karena sakit," imbuhnya.
Sebelumnya, Ninoy mengaku menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9). Saat itu, Ninoy tengah mengambil gambar peserta unjuk rasa yang terkena gas air mata.
Namun, ada oknum massa yang tiba-tiba merampas ponselnya. Ia sempat dibawa ke suatu tempat untuk diinterogasi oleh oknum tersebut sebelum dilepaskan.
Ninoy lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT