Tim Hukum Jokowi Juga Tak Ajukan Saksi di Sidang MK, Hanya Ahli

20 Juni 2019 15:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Setelah mendengarkan keterangan ahli dari KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang Jumat (21/6), menjadwalkan untuk mendengarkan saksi dan ahli dari pihak Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pada sidang besok, pihaknya sama dengan KPU yakni hanya menghadirkan ahli, tak mengajukan saksi.
"Mungkin kami perlu hadirkan ahli yang memperkuat argumentasi kita, karena kami tidak perlu lagi membantah dalil-dalil permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi.. Karena mereka sendiri gagal membuktikan apa yang mereka mohonkan atau mereka tuduhkan di MK," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Hakim MK mendengarkan keterangan dari saksi ahli pihak termohon, Marsudi Wahyu Kisworo pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Yusril tetap yakin MK akan menolak gugatan Prabowo-Sandi meski tak mengajukan saksi. Sebab Yusril menilai saksi-saksi yang diajukan Prabowo-Sandi tidak bisa membuktikan tudingan bahwa Pilpres 2019 curang.
"Anda yang harus membuktikan tuduhan Anda benar. Sekarang kalau mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, lalu untuk apa kami menghadirkan saksi lagi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Ketua Umum PBB itu menjelaskan, ahli Jokowi-Ma'ruf merupakan guru besar hukum pidana yang memahami tentang tindak pidana pemilu. Namun ia masih belum bersedia menyebut namanya.
"Yang sedikit banyaknya mendalami tindak pidana tentang UU Pemilu. Jadi tentang riwayat penyusunan UU Nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu) yang menggabungkan beberapa UU sebelumnya. Dan telah mengadopsi beberapa yurisprudensi MK tentang TSM," tutupnya.