Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tim Jokowi-Ma'ruf: Videotron Dipasang Pihak Ketiga, Kami Belum Setujui
26 Oktober 2018 14:51 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta memutuskan iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin melalui videotron di sejumlah titik di Jakarta melanggar ketentuan kampanye. Meski begitu, paslon nomor urut 01 itu tidak diberikan sanksi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menyampaikan pada dasarnya pemasangan iklan videotron bukan dilakukan oleh timses. Namun, iklan dipasang oleh pihak ketiga yang ingin bekerja sama dengan TKN.
“Pemasangan videotron itu tidak dilakukan oleh TKN. Jadi yang terjadi adalah ada pihak ketiga, pemilik billboard kontraktor. Dia ingin mengajukan penawaran kepada TKN untuk menjadi kontraktornya pemasangan iklan di billboard pasangan Jokowo-Ma’ruf Amin,” kata Arsul saat dihubungi, Jumat (26/10).
Pemasangan videotron berisikan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf dinilai merupakan upaya bisnis dari pihak ketiga itu. Namun, Arsul menyebut belum ada kesepakatan iklan tersebut untuk ditayangkan ke publik.
“Nah kita ini belum nge-deal, harga juga belum sepakat, kapan dipasangnya juga belum kita sepakati. Tetapi kan biasa orang bisnis supaya kitanya benar-benar sama dia, sama mereka. Ya sudahlah kasih service dululah, gitu. Itu yang terjadi sebenarnya seperti itu,” terang Arsul.
ADVERTISEMENT
Ia mengungkapkan pemasangan juga dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak TKN. Bahkan, harga dan desain iklan yang dipasang juga belum disetujui oleh mereka.
Karena belum ada kesepakatan itulah Arsul menilai wajar Bawaslu DKI tidak memberikan sanksi administratif kepada TKN maupun Tim Kampanye Daerah (TKD).
“Kita sendiri kaget wong isinya belum kita review, termasuk desainnya belum kita approve. Kan itu kalau di internal TKN harus melalui direktorat hukum dulu untuk memastikan itu ada pelanggaran kampanye apa enggak,” tutur Arsul.
“Maka tidak heran dalam putusan Bawaslu yang dihukum kan bukan TKN dan TKD Jokowi-Ma’ruf Amin , karena memang bukan kita yang masang,” tambahnya.
Pihak TKN Jokowi-Ma'ruf juga mempersilakan Bawaslu untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak ketiga, agar mereka tidak lagi memasang iklan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ya iyalah, bukan hanya Bawaslu. Kita pun mengingatkan ya, para calon mitra rekanan kita dalam kampanye itu untuk berhati-hati. Makanya yang kita jelaskan seperti itu, nanti dulu. Kita ini belum masang. Karena kalau soal masang kita pasti akan tanya dulu ini boleh dipasang enggak? Yang nggak boleh di daerah-daerah mana,” tutupnya.
Bawaslu DKI Jakarta menyatakan iklan kampanye melalui videotron Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Akan tetapi, Bawaslu tidak memberikan sanksi karena dua tuntutan pelapor tak dapat membuktikan keterlibatan langsung dari Jokowi-Ma'ruf dalam pemasangan iklan kampanye videotron.
Sebagai gantinya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta cukup menghentikan iklan videotron yang beredar di sejumlah titik di Jakarta itu. Sahroni sebagai pelapor mengaku tak keberatan atas penolakan sebagian tuntutannya dan berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi para paslon yang tengah bertarung di Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT