Timses Jokowi Sesalkan Adanya Kendala Pemungutan Suara di Luar Negeri

14 April 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin di Rumah Cemara, Jakarta Pusat. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengomentari terkait adanya permasalahan saat pemilihan di Sydney, Australia. Hal itu terkait dengan masih adanya pemilih yang tak bisa menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
“Apa yang terjadi di Sydney, Belanda, di Swedia yang menunjukkan antusiasme pemilih yang luar biasa datang ke TPS tetapi kemudian dapatkan hambatan-hambatan teknis,” ucap Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Menurutnya, atas kejadian tersebut, bisa merugikan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Sebab, kata dia, banyak warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang ingin memilih Capres dan Cawapres 01 itu.
“Padahal mayoritas mereka telah menyatakan dukungan sebagai kekuatan kebenaran itu sebagai kekuatan yang mendukung pemimpin yang bekerja itu, Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, tentu itu sangat merugikan,” ujarnya.
Antrean warga di Town Hall Sydney untuk mencoblos. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya, tak boleh dihambat oleh persoalan teknis seperti yang terjadi di Sydney.
ADVERTISEMENT
“Siapa pun warga negara, apa pun pilihan, apa pun pegang partai politiknya, wajib dijamin hak konstitusional tersebut dan tidak boleh sekali lagi dihambat oleh persoalan teknis administratif,” terangnya.
“Mereka yang datang telah mendaftar dan kemudian tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu merupakan bagian dari kejahatan demokrasi itu sendiri dengan sanksi pidana itu 2 tahun penjara bagi mereka yang menghalang-halangi setiap warga negara yang punya hak konstitusional untuk memilih tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Australia mengatakan adanya desakan saksi dari pasangan calon presiden tertentu untuk menutup tempat pemungutan suara (TPS) tepat waktu. Hal ini terjadi untuk TPS di Konsulat Jenderal RI di Sydney pada Pilpres Sabtu (13/4).
ADVERTISEMENT
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney Hermanus Dimara kepada kumparan, Minggu (14/4). Dia mengatakan, saksi paslon tertentu itu mendesak agar pemungutan suara ditutup tepat pukul 18.00 sesuai dengan jadwal.
“Kasus ini terjadi di TPS di KJRI. Ketika sudah jam 18.00, terjadi rembukan antara PPLN, KPPSLN, Panwaslu, dan saksi agar warga yang sudah di depan gedung KJRI tetap dimasukkan," kata Hermanus.