news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

TP4D, Tim Jaksa yang Seharusnya Kawal Anggaran dan Proyek

21 Agustus 2019 7:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus Anggota TP4D ditahan KPK, Eka Safitra ditahan KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus Anggota TP4D ditahan KPK, Eka Safitra ditahan KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap adanya praktik korupsi terkait proyek infrastruktur di Yogyakarta. Dalam kasus itu, KPK menjerat seorang jaksa Kejari Yogya yang merupakan anggota TP4D.
ADVERTISEMENT
Apa itu TP4D?
TP4D adalah tim turunan dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) yang dibentuk Jaksa Agung Prasetyo pada 2015. Kala itu, Prasetyo ingin mendukung Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Salah satu tujuan dibentuknya tim ini adalah membantu serapan anggaran di sejumlah daerah. Kala itu serapan anggaran di beberapa wilayah dianggap rendah karena kepala daerah terlampau berhati-hati dalam memanfaatkan uang negara yang diterima untuk belanja daerah.
Prasetyo kemudian membentuk TP4 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015. Anggota tim ini diberi tugas untuk mengawal pembangunan di tempat mereka bertugas. Mereka juga memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah agar pembangunan tetap berjalan tanpa harus ada kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Kinerja tim ini, dalam beberapa dibanggakan Prasetyo. Semisal saat Hari Bakti Adhyaksa 2019, dia mengungkap pencapaian TP4. Menurut Prasetyo, sejak didirikan pada 2015 hingga Juni 2019, TP4 telah mengawal 14.378 kegiatan dengan nilai total anggaran Rp 947 triliun dan USD 40 miliar.
Namun, tim ini bukan bebas masalah. Sebelum anggotanya ditangkap KPK, Ombudsman sudah lebih dahulu menyorotinya.
Petugas KPK membawa terperiksa (kiri) yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Yogyakarta saat tiba di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Pertemuan ini membahas adanya isu bahwa TP4 menjadi tempat para pelaku tipikor berlindung. Kami sampaikan tadi sesuai dengan data dan fakta yang ada, TP4 itu justru sebaliknya, membantu negara, membantu pemda dalam hal melaksanakan percepatan pembangunan," kata Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis JAM Intel Kejagung, M Roskanedi, usai pertemuan dengan Ombudsman, Kamis (1/8) seperti dikutip Antara.
ADVERTISEMENT
Kini tudingan Ombudsman seolah terbukti. KPK menangkap anggota TP4D Kejari Yogyakarta yang menerima uang dari pengusaha sebagai timbal balik untuk mengatur pemenangan tender proyek pembangunan.
Penangkapan anggota Kejari Yogyakarta oleh tim KPK ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/8). Dari OTT ini, KPK menetapkan seorang jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra serta jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka. Keduanya dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus suap.
Kedua jaksa itu dijerat sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Dalam kasus ini, kedua jaksa itu diduga menerima suap dari Gabriella. Suap diduga terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
ADVERTISEMENT