Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Trans Kutaraja Banda Aceh Akan Diterapkan Sistem Berbayar
9 Januari 2019 13:40 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:50 WIB
ADVERTISEMENT
Angkutan umum Trans Kutaraja direncanakan mulai berlaku sistem berbayar dan mulai diterapkan pada tahun 2020. Dinas Perhubungan Provinsi Aceh telah melakukan serangkaian tahap sosialisasi agar masyarakat tidak panik saat sistem berbayar diterapkan.
ADVERTISEMENT
“Pada 2020 belum tentu bisa ditumpangi gratis lagi sebab pemerintah telah mewacanakan sistem berbayar utuk ke depannya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh, Junaidi, di Banda Aceh, Rabu (9/1).
Hingga saat ini, Trans Kutaraja yang telah beroperasi sejak 2016 lalu, masih dapat dinikmati secara gratis oleh masyarakat di kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Selain sosialisasi, Dishub Aceh juga tengah melakukan studi terkait pelaksanaan sistem berbayar tersebut.
Berbagai persiapan mulai dilakukan, mulai dari melakukan survei kepada pengguna jasa bus oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bus Trans Kutaraja, serta menyiapkan mekanisme proses pembayaran.
“Proses membayarnya ke depan gimana ini sedang kita pikirkan juga berapa nominalnya. Kemudian apakah pengguna harus membayar penuh atau mungkin juga mendapatkan subsidi setengahnya dari pemerintah,” ujar Junaidi.
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem pembayaran ini tergantung dari persiapan infrastruktur oleh pemerintah. Selain itu, Dinas Perhubungan Aceh juga melihat terlebih dahulu respons masyarakat dan menunggu lahirnya regulasi serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Sementara itu, Kepala UPTD Trans Kutaraja, Robby Irza, mengungkapkan hasil survei sementara menunjukkan masyarakat menyambut baik sistem berbayar. Hanya saja mereka mengeluhkan soal tarif dan diharapkan tidak memberatkan.
“Dalam kuesioner rata-rata masyarakat memilih harga terendah. Mereka memilih Rp 2 ribu-5 ribu. Tarif ini nantinya akan disesuaikan kembali antara pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum,” tutur Robby.
Secara teknis, sistem berbayar ini nantinya akan menggunakan sistem elektronik. Masyarakat cukup membayar sekali saja dalam satu perjalanan walaupun melewati jalur transit. Namun, sistem berbayar ini akan berlaku apabila dibuat regulasi yang ditetapkan oleh Gubernur atau qanun (undang-undang) retribusi yang sedang digarap oleh DPR Aceh.
ADVERTISEMENT
“Selama qanun retribusi itu belum dikeluarkan maka tidak ada dasarnya untuk pelaksanaan sistem tersebut,” tutup Robby.
Trans Kutaraja melayani koridor 1 (Pusat Kota-Darussalam), koridor 2 (Pelabuhan Ulee Lheue-Bandara Sultan Iskandar Muda), koridor 3 (Pusat Kota-Ulee Kareng-Bandara Sultan Iskandar Muda), dan koridor 5 (Pusat Kota-Mata Ie). Koridor 4 ditiadakan karena telah dilewati bus koridor 1 dan 2.