Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Tuntut Kesetaraan Gaji, 309 Pekerja PT Smelting Gresik Dipecat
7 Maret 2017 18:28 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Smelting Gresik melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan terhadap 309 karyawan dari total 500 pekerja. Pemecatan tersebut sebagai buntut aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan karena menilai kenaikan gaji tidak adil.
ADVERTISEMENT
PT Smelting adalah pabrik pemurnian yang 60,5 persen sahamnya dimiliki perusahaan manufaktur semen, tembaga, dan alumunium asal Jepang, Mitsubishi Materials Corp. Sisanya sebesar 25 persen dimiliki oleh PT Freeport Indonesia yang saban tahun memurnikan tembaganya di sana.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia, Zainal Arifin, mengatakan kejadian berawal saat pekerja tidak menerima perlakuan diskriminatif yang dilakukan perusahaan atas perbedaan persentase kenaikan gaji setiap golongan pegawai.
Dia mengungkapkan, karyawan PT Smelting Gresik golongan 1-4 bagian pengamanan hingga staf hanya mendapatkan kenaikan gaji 5 persen, sementara karyawan golongan 5-6 level manajer mendapat kenaikan 170 persen.
"Kejadian di tempat kami berawal April 2016 di mana perusahaan kami melakukan diskriminasi terkait masalah upah dan kenaikan gaji," kata Zainal di Jakarta, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, diskriminasi kenaikan upah tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Bersama (PB) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-7 antara pihak manajemen dengan pekerja. Sebab, pada tahun sebelumnya kenaikan gaji berdasarkan inflasi dan kinerja.
"Kenaikan ini tidak sesuai degan kesepakatan yang kami buat yaitu melalui perjanjian kerja bersama antara kami dengan pihak perusahaan sebelumnya," tutur Zainal.
Sampai dengan berakhirnya perundingan PKB 8 pada 6 Januari 2017, negosiasi antara perusahaan dan serikat pekerja buntu. Akhirnya, anggota serikat pekerja yang diwakili Zaenal, melayangkan surat pemberitahuan hak mogok kerja pada manajemen.
Namun, saat mogok kerja yang dimulai 19 Januari lalu, para pekerja yang akan melakukan aksi mogok kerja dihalang-halangi manajemen. Para pekerja tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor serta sebanyak 700 orang polisi sudah melakukan pengamanan.
ADVERTISEMENT
Untuk menghindari konflik dengan polisi, serikat buruh melakukan mogok kerja di luar kantor. Selama mogok kerja berlangsung, pihak manajemen kemudian mengeluarkan intimidasi berupa pemberian surat peringatan (SP) hingga akhirnya PHK sepihak.
FSPMI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menyelesaikan kasus diskriminasi upah dan PHK yang dilakukan PT Smelting Gresik terhadap pekerja operator, team leader, dan engineer. Zainal mengaku telah melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur.
Namun, belum ada solusi untuk penyelesaian kasus ini. "Kami sudah melaporkan ke Disnakertrans Jatim tapi belum ada follow up-nya. Kami juga mempertanyakan peran pemerintah," katanya.
Persoalan pemogokan karyawan PT Smelting sebelumnya sempat mengganggu proses pemurnian konsentrat PT Freeport Indonesia. Hal itu menyebabkan konsentrat menumpuk. Apalagi, pemerintah melarang ekspor konsentrat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari PT Smelting Gresik terkait PHK ratusan pekerja tersebut.