Usai Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel 3 Hari Lagi Bebas

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel. Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa UU ITE kasus prostitusi online Vanessa Angel dengan hukuman 5 bulan penjara. Hukuman itu dikurangi masa penahanan yang telah Vanessa jalani selama proses hukum bergulir.

Salah satu kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, mengatakan dengan putusan itu kliennya tinggal tiga hari saja menghuni Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Sebab, Vanessa sudah ditahan sejak 30 Januari lalu.

“Vanessa ditahan sejak 30 Januari. Insyaallah Sabtu (29/6) dia akan keluar,” kata Malik usai persidangan di PN Surabaya, Rabu (26/6).

Menurut Malik, Vanessa menerima vonis 5 bulan penjara lantaran merasa tak tahan dengan proses peradilan.

“Kalau Vanessa menerima, Vanessa ini istilahnya ingin cepat-cepat keluar. Karena tadi sudah dirembukkan oleh tim, dan Vanessa sudah enggak kuat ‘hukum ini kok begini',” ujar Malik.

“Jadi, bukannya kita ini bukan enggak mau, saya sebagai pengacara otomatis (secara) pribadi (sebenarnya) bertentangan (dengan) tadi yang dikatakan Vanessa minta menerima (putusan),” imbuhnya.

kumparan post embed

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan untuk Vanessa. Hakim menyatakan Vanessa terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua majelis hakim Dwi Purwadi mengatakan Vanessa terbukti bersalah melakukan transmisi chat dalam kasus prostitusi online.

“Terdakwa Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim Dwi Purwadi saat membacakan putusan, Rabu (26/6).