UU KPK Baru Bisa Dibatalkan MK karena Paripurna DPR Tak Kuorum

26 September 2019 19:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Berbagai opsi muncul untuk menyikapi penolakan terhadap UU KPK versi revisi. Selain melalui Perppu yang harus diterbitkan Presiden Jokowi, upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga bisa ditempuh untuk membatalkan UU KPK baru.
ADVERTISEMENT
"Judicial review artinya Mahkamah Konstitusi diminta membatalkan (revisi UU KPK). Itu jalan konstitusional yang bagus," kata Mahfud di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
Mahfud mengatakan pengujian yudisial UU KPK versi revisi ke MK bisa melalui dua jalur. Pertama melalui uji formil dan kedua melalui uji materil.
Mahfud menyebut, UU KPK versi revisi bisa dibatalkan melalui uji formil dengan alasan rapat paripurna DPR saat pengesahan tidak kuorum.
"Pertama uji formil, minta dibatalkan karena prosedurnya salah. Misal katanya yang hadir waktu sidang pengesahan hanya 80 orang, misalnya ya. Kalau itu benar dari 560 yang hadir 80 orang kan sidang tidak sah. Kalau itu benar," kata Mahfud.
Mahfud MD di Hotel Sahid, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Mahfud apabila rapat paripurna itu tak kuorum, maka pengesahan revisi UU KPK itu tak sah. Aturan mengenai hal tersebut ada di Pasal 232 UU MD3 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.
(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
(4) Setelah 2 (dua) kali penundaan, kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.
"Kalau memang prosedurnya sudah benar, yang kelihatan di TV 80 orang tapi absennya sudah 300 orang itu kan enggak memenuhi syarat," tegas Mahfud.
ADVERTISEMENT
"Atau ada tahapan (pengesahan) yang diloncati itu uji formal. Prosedurnya salah itu bisa dibatalkan. Saya pernah membatalkan itu dulu waktu (masih menjadi hakim) di MK," lanjutnya.
Cara selanjutnya, kata Mahfud, melalui uji materil. Mahfud mengatakan pemohon dapat menggugat pasal-pasal yang dianggap melemahkan KPK. Seperti pembentukan Dewan Pengawas, penerbitan SP3, hingga status pegawai KPK yang merupakan ASN.
"Masuk ke uji materi, JR untuk uji materi, isinya saja yaitu bagian bagian mana yang diminta diganti. Tapi JR mungkin tidak mulus karena MK itu tidak boleh membatalkan satu undang-undang yang tidak disukai orang tapi tidak melanggar konstitusi. Kan banyak UU saya enggak suka tapi dia tidak melanggar konstitusi karena itu pilihan politik saja," ucap Mahfud.
ADVERTISEMENT