Vonis Fredrich Yunadi Dibacakan Kamis 28 Juni 2018

23 Juni 2018 4:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fredrich Yunadi jalani sidang pledoi di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi jalani sidang pledoi di Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Kamis (28/6) mendatang akan menjadi babak baru dalam perjalanan kasus perkara dugaan merintangi proses penyidikan e-KTP dengan terdakwa pengacara Fredrich Yunadi.
ADVERTISEMENT
Pada hari itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan vonis perkara untuk mantan pengacara Setya Novanto itu.
Agenda pembacaan vonis tersebut ditetapkan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Syaifudin Zuhri usai sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi usai.
"Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis (28/6) dengan agenda pembacaan vonis atas perkara terdakwa," ujar hakim ketua Syaifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
Melalui tuntutannya, jaksa menyatakan Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich pun dituntut dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsidair kurungan 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Tuntutan itu adalah tuntutan maksimal terhadap Fredrich. Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan tidak ada hal yang meringankan. Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Lalu sebagai advokat tidak menjunjung tinggi norma hukum dalam membela kliennya.