Wiranto Minta Isu Bendera Tauhid Tak Digunakan untuk Ganggu Ketenangan

23 Oktober 2018 16:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri polhukam Wiranto saat konferensi pers terkait pembakaran bendera di Kemenkopolhukam. (Foto:  Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri polhukam Wiranto saat konferensi pers terkait pembakaran bendera di Kemenkopolhukam. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Wiranto langsung menggelar Rapimtas (rapat pimpinan terbatas) setelah adanya insiden pembakaran bendera HTI yang dilakukan oleh oknum Banser saat perayaan Hari Santri di Garut. Setelah rapat, Wiranto kemudian menjelaskan kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Rapat itu turut dihadiri oleh Kapolri Tito Karnavian, perwakilan MUI, PBNU. Menurut Wiranto, dirinya meminta masyarakat tidak memanfaatkan isu pembakaran untuk hal negatif seperti saling memprovokasi.
“Siapapun dan pihak manapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk hal-hal negatif yang akan mengganggu ketenangan masyarakat sama dengan mengkhianati pengorbanan para pendahulu kita," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa, (23/10).
"Utamanya para santri dan ulama yang telah berkorban untuk NKRI,” lanjut dia.
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera Tauhid. (Foto: AFP/JEWEL SAMAD)
Wiranto lalu mengungkapkan saat ini pemerintah bersama pihak-pihak terkait sedang mencarikan solusi soal permasalahan ini. Sehingga ia mengharapkan masyarakat tetap tenang.
“Diharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh karena telah mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Wiranto.
ADVERTISEMENT
Mengenai peristiwa pembakaran, Wiranto mengungkapkan tidak hanya bendera yang dibakar tetapi juga ikat kepala. Barang tersebut dibakar kata Wiranto karena dianggap bendera HTI yang sudah dilarang di Indonesia.
“Dimana HTI adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di Indonesia berdasarkan keputusan pengadilan,” tuturnya.