Yasonna: Dian Sastro Tak Baca UU Sebelum Komen, Jadi Terlihat Bodoh

23 September 2019 21:32 WIB
comment
28
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kolase foto: Menkumham, Yasonna Laloly dan Dian Sastrowardoyo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan, Munady
zoom-in-whitePerbesar
Kolase foto: Menkumham, Yasonna Laloly dan Dian Sastrowardoyo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan, Munady
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi kritik artis Dian Sastrowardoyo mengenai revisi KUHP. Yasonna heran dengan pernyataan Dian.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Dian tak membaca keseluruhan isi revisi KUHP karena komentarnya itu tak sesuai dengan isi sebenarnya revisi KUHP. Yasonna menyarankan pemeran 'Ada Apa dengan Cinta' itu untuk terlebih dulu membaca aturan sebelum komentar.
"Dian Sastro tak baca UU sebelum komen, jadi terlihat bodoh. Apa yang disampaikan tak seperti itu tapi sudah komentar dan jadi ke mana-mana," ujar Yasonna kepada kumparan, Senin (23/9).
Dalam unggahan Instagram Stories pada Jumat (20/9), Dian Sastro mengunggah tulisan Tunggal P yang berisi mengkritik sejumlah pasal kontroversial di revisi KUHP. Salah satunya mengenai korban perkosaan bakal dipenjara 4 tahun jika hendak menggugurkan janin hasil pemerkosaan.
Yasonna membantah keras pemahaman Dian Sastro ini. Menurut dia, justru dengan adanya revisi KUHP, negara melindungi pilihan korban pemerkosaan yang hendak menggugurkan janin yang dikandungnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau di KUHP lama itu, justru korban perkosaan kalau menggugurkan langsung masuk (dipidana). Tapi, dengan adanya revisi KUHP, korban pemerkosaan diberi waktu 60 hari, lalu setelah dia berpikir misalnya dia mau menggugurkan, maka negara melindungi. Jadi justru tidak dipidana. Ini kan kesalahan pemahaman," ujar Yasonna.
Yasonna menyesalkan, banyak persepsi yang berkembang di masyarakat yang justru bertentangan dengan revisi KUHP tersebut. Ia mengatakan pemerintah akan memanfaatkan waktu untuk melakukan sosialisasi agar tak ada lagi salah paham mengenai beberapa pasal kontroversial di KUHP.
Ia kemudian juga menanggapi soal pasal kumpul kebo. Yasonna menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, pelaku bisa dipidanakan jika ada laporan keluarga. Artinya, laporan kepala desa harus atas izin keluarga.
ADVERTISEMENT
Tanggapan Dian Sastro bisa dibaca di sini: