YLBHI: 3 Pansel KPK Terindikasi Punya Konflik Kepentingan dengan Polri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kiri) dan Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana (kanan). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kiri) dan Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan (PSHK) Indonesia Gita Putri Damayana (kanan). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Koalisi Sipil Kawal Calon Pimpinan (Capim) KPK mengkritik rekam jejak sejumlah anggota panitia seleksi (Pansel) Capim KPK. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menduga Ketua Pansel Yenti Garnasih, dan dua anggota pansel, Indriyanto Seno Adji serta Hendardi, memiliki konflik kepentingan dengan Kepolisian RI.

"Dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan, setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (25/8).

Konferensi pers Koalisi Kawal Capim KPK di LBH, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Dalam sebuah pernyataan kepada publik yang sudah tersiar, Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," ucapnya.

Asfi lalu menyinggung rekam jejak Yenti yang pernah menjabat tenaga ahli Badan Reserse Kriminal dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri. Jejaknya tercatat dalam jejak digital.

Asfi menilai hal tersebut sudah bertentangan dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Dalam pasal itu, disebutkan pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan.

kumparan post embed

Atas dasar inilah, Asfi dan pihaknya meminta agar Presiden dan anggota pansel lainnya untuk menelusuri dugaan-dugaan konflik kepentingan di dalam tubuh pansel KPK.

"Setidak-tidaknya pada tahun 2018 dan tentu saja hal ini perlu ditelusuri oleh presiden dan oleh anggota pansel yang lain, karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," ujarnya.

Saat ini, 20 dari 40 capim KPK dinyataakan lolos profile assessment. Di antaranya, empat anggota Polri, tiga dosen, tiga jaksa, satu pensiunan jaksa, satu komisioner KPK, satu auditor BPK, advokat, hakim, dua PNS, dan pegawai KPK.

kumparan post embed