Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Yusril Akan Bantu Buruh Tolak Perpres TKA ke MA
1 Mei 2018 15:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB

ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendukung ribuan pekerja yang menolak Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Yusril berjanji, jika suara mereka tidak didengar, ia akan berada di garda terdepan untuk menentang Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
“Inilah yang harus kita perjuangkan. Saya menghargai para pekerja demo di sini. Tapi kalau tidak didengar oleh presiden, pemerintah, maka saya bersedia untuk mewakili para pekerja untuk membawa persoalan ini ke jalur pengadilan, kita bawa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Yusril dalam orasinya di depan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakata Pusat, Selasa, (1/5).

“Kita minta MA batalkan Perpres TKA yang bertentangan UU 1945 dan aspirasi pekerja, rakyat Indonesia,” sambung Yusril.
Yusril berharap tidak ada intervensi dari pemerintah apabila pihaknya sudah menempuh jalur hukum. Menurutnya, Perpres tersebut membuat TKA dengan mudah membanjiri Indonesia. Padahal, kata Yusril, masih banyak masyarakat Indonesia yang memerlukan lapangan pekerjaan.
“Kita hanya minta satu, kalau kita melakukan perlawanan pengadilan, tolong jangan ada intervensi, jangan ada intervensi, biar kita lawan secara sah dan konstitusional, adu argumen,” ujar Yusril.
ADVERTISEMENT
Sehingga, Yusril menegaskan, pemerintah tidak boleh berdalih apapun tentang alasan masuknya TKA ke Indonesia, termasuk investasi. Dia meminta pemerintah harus berpihak kepada rakyat sendiri. Bahkan dia juga menjamin, Indonesia tidak membutuhkan TKA.
“Inilah yang membuat kita susah, kita setuju ada investasi asing tapi cukup di tingkat manajemen, tidak perlu mendatangkan pekerja lain untuk datang bekerja ke sini. Kita tidak setuju dengan hal itu,” imbuh dia.

“Mengapa protes kepada TKA, masalahnya kita tidak butuh TKA. Kalau kita tidak butuh, mengapa harus dipaksakan. Ini persoalan yang sangat mengecewakan,” ungkapnya.
Mengutip http://setkab.go.id, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga kerja Asing mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Setiap Pemberi Kerja TKA, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
Pemberi Kerja TKA pada sektor tertentu dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA yang lain, dalam jabatan yang sama, paling lama sampai dengan berakhirnya masa kerja TKA sebagaimana kontrak kerja TKA dengan Pemberi Kerja TKA pertama.
Jenis jabatan, sektor, dan tata cara penggunaan TKA sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan lengkapnya dapat di lihat di sini.