Yusril Nilai FPI Tak Bisa Dibubarkan seperti HTI

1 Agustus 2019 15:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal desakan pembubaran FPI yang muncul jelang perpanjangan izin ormas besutan Rizieq Syihab itu. Menurutnya, FPI tak bisa dibubarkan begitu saja, apalagi jika harus dikaitkan dengan pembubaran ormas HTI beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"FPI tidak ada pembubaran setahu saya. Yang ada itu pendaftaran yang sudah lewat waktunya, sudah itu. Kemudian akan diperpanjang atau tidak, kita serahkan kepada Kemendagri," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8).
Ketum Partai Bulan Bintang ini lalu menekankan perbedaan FPI dengan HTI yang dulu dibubarkan. Menurutnya, kedua ormas itu memiliki landasan yang berbeda.
Markas HTI di Tebet Foto: Anggi Dwiky/kumparan
Saat itu, kata Yusril, HTI dibubarkan oleh badan hukum. Namun, dalam kasus ini, FPI tidak memiliki masalah dengan badan hukum dan hanya tinggal memperpanjang izin di Kemendagri saja.
"Berbeda dengan kasus HTI dulu, kalau HTI itu dulu ormas yang berbadan hukum, dicabut status badan hukumnya. Kemudian ada perlawanan ke pengadilan," jelasnya.
"Tapi kalau seperti FPI kan memang bukan badan hukum. Jadi dia mendaftar di Kementerian Dalam Negeri dan dalam jangka waktu tertentu, ya masa pendaftarannya selesai, habis. Tinggal diperpanjang saja," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Yusril mengaku tidak mengetahui dengan pasti masalah penerimaan perpanjangan izin tersebut. Sebab, hal itu bukan merupakan kewenangannya.
"Diperpanjang atau tidak, saya belum tahu juga karena kita (PBB) saat ini tidak berada di dalam pemerintah. Jadi susah saya menjawab pertanyaan itu," pungkasnya.