4 Hal yang Perlu Kamu Tahu Soal Uji Coba Perluasan Ganjil Genap

12 Agustus 2019 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Fatmawati - MT Haryono. Foto: Andesta Herli/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Fatmawati - MT Haryono. Foto: Andesta Herli/kumparan
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba perluasan area ganjil genap per Senin 13 Agustus hingga 8 September 2019.
ADVERTISEMENT
Sebelum dilakukan uji coba, Dishub telah melakukan sosialisasi pada 7-11 Agustus 2019 dengan memasang baliho, flyer, dan pemberian informasi di berbagai media. Bila uji coba berjalan lancar, area perluasan ganjil genap itu akan dipermanenkan pada 9 September 2019.
Berdasarkan catatan kumparan, setidaknya ada 4 hal yang perlu kamu tahu soal perluasan kawasan ganjil genap ini.
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Fatmawati - MT Haryono. Foto: Andesta Herli/kumparan

1. Penambahan ruas jalan

Sebelumnya ruas jalan yang terkena pembatasan sistem ganjil genap hanya di sembilan ruas jalan, kali ini menjadi 25 ruas jalan. Pemilik kendaran perlu mencatat betul daftar ruas jalannya, supaya tak terjaring petugas kepolisian.
Berikut ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan. 2. Jalan Gajah Mada. 3. Jalan Hayam Wuruk. 4. Jalan Majapahit. 5. Jalan Medan Merdeka Barat. 6. Jalan MH Thamrin. 7. Jalan Jend. Sudirman. 8. Jalan Sisingamangaraja. 9. Jalan Panglima Polim. 10. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang). 11. Jalan Suryopranoto. 12. Jalan Balikpapan. 13. Jalan Kyai Caringin. 14. Jalan Tomang Raya. 15. Jalan Jend. S. Parman (mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun). 16. Jalan Gatot Subroto. 17. Jalan M.T Haryono. 18. Jalan H.R Rasuna Said. 19. Jalan D.I Panjaitan. 20. Jalan Jend. A. Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi timur Raya). 21. Jalan Pramuka. 22. Jalan Salemba Raya. 23. Jalan Kramat Raya. 24. Jalan Senen Raya. 25. Jalan Gunung Sahari.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

2. Jam berlaku

Waktu pemberlakuan aturan baru perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta, pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB dan 16.00 WIB - 21.00 WIB. Berbeda dengan sebelumnya, pada waktu sore, ada penambahan satu jam, dari yang sebelumnya berakhir di pukul 20:00 WIB.
Menurut Kadishub DKI Syafrin Liputo, pada jam-jam tersebut situasi lalu lintas masih terbilang cukup ramai.
“Perlu dipahami Jakarta adalah ibu kota negara, pusat kegiatan bisnis, pusat kegiatan jasa sehingga pemerintah mendorong untuk menyiapkan mobilitas warga dalam konteks ini adalah bahwa penerapan ganjil genap kita terapkan pagi dan sore, tidak sepanjang waktu,” kata Syafrin beberapa waktu lalu.
Pembatasan lalu lintas ganjil genap 2019. Foto: Dok. Dishub

3. Tak ada pengecualian segmen

Pada aturan sebelumnya, segmen ruas jalan dari persimpangan terdekat sampai gerbang masuk Tol dan ruas jalan keluar tol sampai persimpangan terdekat tak terkena aturan ganjil genap.
ADVERTISEMENT
Namun pada ketentuan saat ini, klausul tersebut ditiadakan. Sehingga pada ruas jalan yang dikecualikan tersebut juga berlaku aturan ganjil genap.

4. Kendaraan listrik

Perbedaan selanjutnya, aturan ganjil genap saat ini mengistimewakan mobil berbasis listrik. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang beberapa bulan ini menjadi polemik.
Ujungnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur pada 8 Agustus 2019 lalu, di mana salah satunya perluasan ganjil genap ini.