Resmi Diperluas, Ini 12 Jenis Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap

7 Agustus 2019 17:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, akhirnya resmi mengumumkan perluasan area sistem ganjil genap (Gage) di sejumlah ruas jalan di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kepada kumparan, Syafrin mengungkapkan kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, di mana salah satunya adalah dengan perluasan Gage.
Namun berdasarkan informasi yang dibagikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, setidaknya ada 12 kendaraan yang kebal terhadap peraturan ganjil genap ini, termasuk sepeda motor dan kendaraan listrik.
Nissan Note e-Power Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ini sejalan dengan pernyataan yang pernah diungkapkan Gubernur Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
“Satu hal yang pasti buat Anda menggunakan kendaraan yang listrik maka tidak akan terkena kebijakan ganjil-genap. Mobil listrik atau motor listrik enggak ada efeknya. Mau Anda ganjil atau genap, tidak ada masalah," ucapnya.
Berikut adalah 12 jenis kendaraan yang tak akan terkena kebijakan Gage.
ADVERTISEMENT
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 2. Kendaraan ambulans 3. Kendaraan pemadam kebakaran 4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning) 5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik 6. Sepeda motor 7. Kendaraan angkutan barang khusus BBM, dan BBG 8. Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: a. Presiden dan Wakil Presiden b. Ketua MPR, DPR, DPD c. ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri 10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara 11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada pada kecelakaan lalu lintas 12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM), dengan pengawasan dari Polri.
Presiden Joko Widodo menjajal motor listrik buatan dalam negeri Gesits seusai melakukan audiensi dengan pihak-pihak yang terlibat proses produksi. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Terkait dengan jadwal pemberlakuannya sendiri, untuk sosialisasinya akan dilakukan pada 7 Agustus sampai 8 September 2019. Sementara pemberlakuan resmi mulai 9 September 2019.
ADVERTISEMENT
Berikut ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan 2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Sisingamangaraja. 6. Jalan Panglima Polim 7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang) 8. Jalan Suryopranoto 9. Jalan Balikpapan 10. Jalan Kyai Caringin 11. Jalan Tomang Raya 12. Jalan Pramuka 13. Jalan Salemba Raya 14. Jalan Kramat Raya 15. Jalan Senen Raya 16. Jalan Gunung Sahari.