Siap-siap, Sosialisasi Ruas Jalan Baru Ganjil Genap Mulai Pekan Depan

3 Agustus 2019 10:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem pembatasan ganjil genap DKI Jakarta, akan diperluas lagi wilayahnya. Hal ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Kadishub Syafrin Liputo.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan lokasi baru ganjil genap Syafrin belum mengungkapkannya. "Untuk lokasi perluasan ganjil genap akan difinalisasi minggu depan," ujar Syafrin kepada kumparan, Sabtu (3/8).
Namun, berdasarkan foto secarik kertas berisi bocoran informasi terkait sosialisasi ganjil genap berlogo Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri yang didapat kumparan, setidaknya akan ada 13 ruas jalan baru.
Mulai dari Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Tomang Raya.
Perluasan ganjil genap di Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Masih dari sumber sama, tertulis juga kalau sosialisasi ruas jalan yang dibatasi aturan ganjil genap akan dilakukan mulai 5-31 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Syafrin menambahkan, perluasan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang baru saja dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada 1 Agustus 2019.
Pada poin dua halaman dua Ingub tersebut, Gubernur mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau, termasuk peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019, serta penerapan congestion pricing pada 2021.
"Iya sesuai Ingub nomor 66 tahun 2019, salah satunya adalah perluasan Gage," ungkap Syafrin.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, apakah ganjil genap kali ini akan berlaku juga untuk sepeda motor, Syafrin belum meresponsnya.
Berikut adalah ruas jalan yang menjadi rute ganjil-genap yang sudah berlaku saat ini:
ADVERTISEMENT
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman, mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan H.R Rasuna Said
7. Jalan Jenderal M.T Haryono
8. Jalan Jenderal D.I Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani.