Bagaimana Idealnya Angkut Barang di Sepeda Motor

6 Februari 2019 8:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sepeda motor angkut barang berlebihan. Foto: bullen.eu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepeda motor angkut barang berlebihan. Foto: bullen.eu
ADVERTISEMENT
Sepeda motor sebagai moda transportasi solo dan personal, kerap dimanfaatkan buat membawa barang entah untuk urusan pribadi atau bisnis. Namun kadang, ada yang mengangkut barang dengan kapasitas yang tak kira-kira banyaknya.
ADVERTISEMENT
Disodorkan gambaran seperti itu, pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyebut tegas, dari aspek keselamatan motor harusnya tak jadi moda angkutan barang.
Mengungkapkan alasannya, Jusri mengatakan kendaraan roda dua rentan kecelakaan, dan berisiko tinggi buat pengemudinya, berbeda dengan mobil.
Hanya ditopang oleh dua roda, kunci motor bisa melaju aman yaitu dengan menjaga kestabilan. Nah, bila motor memuat banyak beban dan barang-barang, kestabilannya bisa saja terganggu, sehingga berpotensi kecelakaan.
“Karena itu, motor tak direkomendasikan dalam konteks keselamatan sebagai moda transportasi angkutan barang, kalau hanya bawa tas kresek itu oke,” ujar Jusri kepada kumparanOTO, Selasa (5/1).
“Karena itu di dalam undang-undang diatur mengenai keterbatasan penggunaan sepeda motor sebagai alat angkut barang. Namun, bila memang mau memuat barang, ada dimensi yang ditoleransi, ukuran dan bobot barang,” katanya.
ADVERTISEMENT
Jusri mengingatkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014, tentang Angkutan Jalan pada pasal 10 ayat empat, persyaratan teknis sepeda motor buat angkut barang yaitu:
a. Muatannya memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi.
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Gaya Berkendara

Tak hanya soal urusan teknis, membawa barang menggunakan sepeda motor supaya berkeselamatan, harus memperhatikan gaya berkendara. Jangan disamakan cara mengemudi ketika bawa beban di motor dan tidak.
“Paling sederhananya adalah soal kecepatan. Apabila biasanya kita melaju di 80 km/jam, ketika bawa barang kecepatan diturunkan ke 60 km/jam saja,” tutur Jusri.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi lengkap PP 74/2014.
Pasal 10
(1) Angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a wajib menggunakan mobil barang.
(2) Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
a. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
b. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan
c. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya
ADVERTISEMENT
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sepeda motor meliputi:
a. Muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
b. Tinggi muatan tidak melebihi 900 (sembilan ratus) milimeter dari atas tempat duduk pengemudi
c. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.