Memahami Aturan Pelarangan Akses GPS Saat Berkendara dan Tips Amannya

5 Februari 2019 17:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan GPS. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan GPS. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi yang diajukan Toyota Soluna Community (TSC) dan pengendara ojek online bernama Irfan yang diajukan pada Maret 2018 terkait Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ADVERTISEMENT
Di situ, mereka berpendapat pelarangan pengendara menggunakan telepon genggam, bahkan untuk mengakses fitur GPS merugikan pengendara. Meskipun, pemerintah sengaja menelurkan aturan ini untuk menurunkan angka kecelakaan.
Apa hubungannya? Jelas ada karena menggunakan smartphone --mengakses aplikasi pemetaan, pesan, atau apapun-- bisa mengalihkan fokus pengendara yang harusnya ke jalan. Kalau sudah teralihkan, peluang terjadinya kecelakaan tentu saja semakin tinggi.
Tips Aman
Kemudian pertanyaannya, bagaimana supaya kita masih bisa menggunakan GPS, dengan tetap memenuhi aspek keselamatan dan legal secara hukum? Sebab GPS sudah jadi kebutuhan era ini.
Pertama, tepikan dan berhentikan kendaraan ketika hendak mengoperasikan GPS. Ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dirinya mengungkapkan kalau pemakaian GPS sebenarnya tidak dilarang, asal tidak dioperasikan ketika berkendara.
Ilustrasi GPS. Foto: Pixabay
Pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyarankan ketika menginput posisi alamat yang dituju sebaiknya dilakukan sebelum kendaraan dijalankan, bila berada di tengah jalan, tepikan dan hentikan kendaraan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Kedua, tidak melakukan gerakan-gerakan motorik seperti mencari alamat, memperbesar layar, memindahkan halaman (dengan menggenggam ponsel atau menggerakkan tangan kiri menyentuh layar head unit) pada saat kendaraan berjalan.
“Manakala ingin memperbesar dan ingin memperjelas, dan harus menyentuh display dan menggenggam ponsel, maka wajib menepi dan berhenti tidak dalam keadaan bergerak,” lanjut Jusri.
Informasi di halaman awal Google Maps. Foto: Google
Ketiga, selama perjalanan hanya mendengar instruksi suara dari aplikasi navigasi. Suaranya juga wajib terdengar jelas, bila menggunakan sepeda motor baiknya menggunakan headset.
Sebab, bila tak mendengar instruksi suara, mata akan lebih sering mengarah kepada layar GPS untuk mencari dan memastikan arahnya. Jika memang perlu melihat layar, dilakukan secara sekilas kurang dari satu detik.
ADVERTISEMENT
“Sebaiknya pada saat instruksi audio keluar, kita bisa langsung melihat sekilas ke layar, seperti kala kita melihat kaca spion. Jadi melihat layar hanya untuk mengonfirmasi instruksi audio,” ujar Jusri.
Dan itu dibenarkan juga menurut pernyataan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa ketika merespons riuhnya perbincangan soal pelarangan penggunaan GPS tahun lalu.
Aplikasi Waze dalam smartphone. Foto: yangcanggih.com
"Handphone itu apa sih, telepon genggam kan? Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphone-nya ditaruh di dashboard, apa gimana pakai handsfree itu boleh. Atau pakai loudspeaker juga boleh,” katanya seperti pernah diberitakan kumparanNEWS.
Keempat, posisi ponsel atau alat GPS pada kendaraan direkomendasikan untuk diletakkan searah lurus pandangan pengemudi. Jadi persis di atas dashboard depan pengemudi, atau kalau tidak mengganggu dan ada ruang, ditempatkan di panel instrumen di belakang kemudi.
ADVERTISEMENT
“Jadi tidak di posisi kiri, karena kalau dia searah dengan bidang pandang pengemudi, bisa memudahkan dan aman dibanding di sisi kanan atau kiri, dan membuat mata melirik,” ucap Jusri.
Bila mengacu laman Road Safety, pasang mounting atau dudukan handphone yang tidak mudah goyang. Apabila ringkih, bisa berpotensi jatuh dan membahayakan saat mengemudi. Selebihnya gunakan handphone yang ukurannya ideal, rekomendasinya adalah mengandalkan smartphone yang ukurannya 4,3 inci. Selain ukuran huruf yang mudah terlihat, layar pun terlalu besar sehingga tidak mengganggu visibilitas.
Jadi kesimpulannya, yang dilarang adalah ketika pengemudi menambah pekerjaan multi tasking, melakukan gerakan atau aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara, dan berujung pada kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Diujung pembicaraan Jusri menuturkan, paradigma yang salah dari pengendara ketika menggunakan GPS adalah, mereka mengoperasikan ketika mobil atau sepeda motor sedang dikendarai, termasuk ketika terlalu sering memperhatikan layar GPS entah yang sudah tersemat di mobil atau di ponsel pintar.