Bahaya Merokok Saat Motoran Bukan Cuma Soal Abunya

11 April 2019 8:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat. Foto: Antara/Muhammad Arif Pribadi
ADVERTISEMENT
Aturan larangan untuk tidak merokok selama mengoperasikan kendaraan dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 106 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Asap rokok sangat berbahaya bagi kesehatan Foto: Unsplash
Apabila mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar, atau sambil melakukan kegiatan lain (termasuk merokok), maka bisa dijerat hukuman pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750 ribu, demikian seperti dalam pasal 283 pada aturan yang sama.
Dari sisi safety riding, jelas segala bentuk perilaku yang mengganggu konsentrasi berkendara harus dihindarkan. Terlebih merokok.
Kata pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, merokok sambil berkendara tidak dibenarkan karena tanpa disadari bisa memicu kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: Pixabay
"Mengapa dilarang? Naik motor saja sudah rentan dengan kecelakaan, kenapa? Karena tidak ada unsur stabilitasnya, motor harus selalu bergerak. Ketika berjalan pelan atau terlalu cepat nilai keseimbangan bisa hilang, apalagi ditambah aktivitas merokok," ucap Jusri kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Tambah Jusri, tangan kiri yang harusnya menggenggam handle grip secara utuh harus terbebas dari segala benda apapun kecuali sarung tangan yang dikenakan.
Pengendara motor yang tidak menggunakan sarung tangan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bukannya tanpa sebab, satu-satunya kendali pada sepeda motor adalah pada handle grip. Saat genggamannya tidak sempurna, maka perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan.
"Artinya satu, berkendara adalah kegiatan multitasking di mana segala inderanya harus menyikapi dan merespons segala sesuatu dengan cepat. Gerakan aktivitas merokok, pegang hp, segala macamnya akan menyulitkan multitasking bermanuver," tambahnya.
Lalu yang utama adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata. Celakanya walaupun sudah banyak kasus gangguan penglihatan karena abu rokok ini, tidak membuat pemotor yang merokok insaf.
Ilustrasi pengendara sepeda motor. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
"Di sisi lain abu rokok sendiri memicu kecelakaan bagi pengguna jalan lain, ingat kasus Rendhy Moulana yang fungsi matanya hampir hilang karena abu rokok di jalan. Ingat, jalan raya adalah fasilitas publik, bukan milik sendiri, jadi harus perhatikan kepentingan orang lain," timpalnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Jusri berpesan bila terpaksa merokok, cari lokasi yang diperbolehkan untuk melakukannya, tanpa harus sambil berkendara. "Lagian apa nikmatnya merokok di motor, paling enak kan duduk cari tempat sambil minum kopi," tuntasnya.