Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual sepeda motor atau mobil, seharusnya sudah jadi ritual wajib, sebelum beli yang baru. Ini dilakukan supaya tak terkena pajak progresif.
ADVERTISEMENT
Nah sedikit informasi, pajak progresif sendiri dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Bahkan tak hanya nama, pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 pajak ini malah didasarkan pada kepemilikan dalam satu alamat (Kartu Keluarga) yang sama.
Hal itu membuat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan pada motor atau mobil berikutnya --kepemilikan dua tiga dan seterusnya-- menjadi lebih mahal.
“Jadi sebaiknya kalau pernah merasa punya kendaraan, yang atas nama dirinya atau yang satu KK (kartu keluarga) sebaiknya mengajukan pemblokiran ke Samsat terdekat. Tentu saja ketika kendaraan sudah tak dimiliki lagi alias dijual ke pihak lain,” ucap Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada kumparan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Apalagi katanya, saat menjelang lebaran ini banyak masyarakat yang menjual kendaraan mereka, dan menggantinya dengan yang baru.
Tak Sulit Caranya
Sumardji mengungkapkan, pertama pemblokiran kendaraan dilakukan di Samsat tempat sepeda motor terdaftar. Selanjutnya pemilik kendaraan hanya tinggal menuju ke loket bagian pemblokiran kendaraan.
Terkait syarat dokumen yang harus dipenuhi yaitu mengisi form pemblokiran kendaraan, lalu membuat pernyataan yang isinya menyatakan kalau kendaraan tersebut sudah dijual.
Kemudian melampirkan fotokopi STNK kendaraan lama, dan tentu saja Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
“Nanti akan langsung diblokir, hanya hitungan menit saja. Setelah menyerahkan berkas langsung diblokir kok,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Simak Besaran Pajak Progresif.
Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
1. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
I. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
ADVERTISEMENT