Yuk, Perpanjang STNK Sebelum Libur Lebaran

17 Mei 2019 15:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Jelang Lebaran, kantor pelayanan Samsat (Satuan Manunggal Satu Atap) Polda Metro Jaya akan diliburkan mengikuti instruksi pemerintah. Bila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani 2 November 2018 lalu, ketetapan libur cuti bersama lebaran yaitu mulai 3-7 Juni 2019.
ADVERTISEMENT
Artinya, pemilik motor atau mobil tak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan di waktu tersebut.
“Baiknya segera diurus agar tak mepet libur, minimal satu bulan sebelum jatuh tempo bisa diperpanjang. Sehingga mudik dan perjalanan silaturahmi bisa nyaman dan tenang,” kata Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Sumardji kepada kumparan, Kamis (16/5).
Spanduk edukatif di Samsat Daan Mogot. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Walaupun memang menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta 168/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada hari libur, akan mendapat dispensasi dengan tak dikenakan denda.
Sebagai tambahan informasi, Sumardji memberikan jadwal buka-tutup Samsat Wilayah Polda Metro Jaya pada saat Ramadhan.
Senin-Kamis : 08:00 - 14:00 WIB Jumat : 08:00 - 11:00 WIB Sabtu : 08:00 - 12:00 WIB
Suasana di Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Syarat

Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan akun resmi NTMC Korlantas Polri, berikut syarat pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.
ADVERTISEMENT
1. Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB yang bisa didapat di loket pendaftaran. Lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan seperti:
- STNK Asli + Fotokopi - Fotokopi BPKB - KTP asli + Fotokopi (sesuai nama di STNK dan BPKB)
2. Sementara untuk perpanjangan Pajak STNK Lima Tahunan (termasuk pengesahan kembali/STNK mati sebelum 2 tahun), wajib menyertakan berkas hasil cek fisik kendaraan, termasuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
3. Khusus untuk pembayaran pajak tahunan, bisa dilakukan lewat metode ‘Drive Thru’. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), semuanya asli tanpa perlu fotokopi. Prosesnya juga hanya memakan waktu kurang dari 2 menit --tak termasuk waktu mengantre.
ADVERTISEMENT