STNK Hangus Masih Bisa Diputihkan?

26 Oktober 2018 13:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengesahan STNK (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengesahan STNK (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemilik kendaraan wajib memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah 5 tahun pemakaian. Caranya dengan membayar pajak tahunan dan meregistrasikan kembali kendaraannya pada unit Samsat sesuai wilayah di mana kendaraan tersebut diregistrasikan.
ADVERTISEMENT
Namun apabila pemilik kendaraan lalai tidak meregistrasikan kembali selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, atau dengan kata lain 7 tahun tidak membayar pajak tahunan, pemilik tidak lagi dapat mendaftarkan lagi kendarannya dengan cara apapun, sehingga kendaraannya menjadi bodong.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi. "Iya mas (STNK sudah hangus tidak ada cara apapun untuk diregistrasi kembali, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 3)," jawabnya saat dihubungi kumparanOTO, Jumat (26/10).
Masih dijelaskan Bayu, apabila nomor registrasi kendaraan sudah tidak terdaftar lagi pada Regident (registrasi dan identifikasi) dan masih berkeliaran di jalan, maka akan dilakukan tindakan penyitaan kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Penyitaan kendaraan sebagaimana yang berlaku dalam pelanggaran biasa atau tilang, kalau kendaraan tidak memiliki kelengkapan surat menyurat maka dianggap tidak memiliki legalitas dan legitimasi beroperasi di jalan," tambahnya.
stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Aturan penindakan berupa penyitaan kendaraan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 260 tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia ayat 1 huruf d yang berbunyi:
(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraa Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.
stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
stock Ilustrasi tilang (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Adapun penyitaan kendaraan bermotor tersebut dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 ayat 6 mengenai Penyitaan Alat Bukti dan Pelarangan atau Penundaan Pengoperasian Kendaraan Bermotor yang berbunyi.
ADVERTISEMENT
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi; c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.