Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Catat, Aturan Penghapusan STNK Berlaku Tahun Depan
25 Oktober 2018 19:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK punya masa berlaku selama 5 tahun. Setelah masa berlakunya habis, maka pemilik kendaraan wajib memperpanjangnya dengan mendaftarkan kembali kendaraan dan mengganti STNK dengan yang baru.
ADVERTISEMENT
Namun bagi pemilik yang lalai membayar pajak hingga masa berlaku STNK habis dan tidak memperpanjangnya setelah dua tahun, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor atau ranmor, alias kendaraan menjadi bodong.
Hal tersebut dibenarkan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi.
"STNK dan BPKB semua jenis kendaraan akan dihapus (tidak dapat didaftarkan kembali) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sama Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110 sampai 114 soal penghapusan dan pemblokiran Regident Ranmor," jelas Bayu saat dihubungi kumparanOTO, Kamis (25/10).
Bayu juga menjelaskan, bahwa peraturan ini sudah berlaku sejak diundangkan pada tahun 2009, hanya saja penerapannya untuk membantu atau menjangkau pemilik kendaraan yang ingin menghapus identitasnya dari registrasi dan identifikasi.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya sudah diberlakukan dari tahun 2009, tetapi sifatnya atas permintaan pemilik kendaraan, jadi penghapusan itu bisa atas dua pertimbangan, pertama atas permintaan pemilik kedua atas pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang Regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor (Ranmor)," jelasnya.
Sementara pada saat ini Bayu menjelaskan aturan penghapusan STNK baru pada tahap sosialisasi, sehingga diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan bisa menyiapkan diri agar kendaraannya tidak terhapus sistem karena lalai membayar pajak.
"Sudah berlaku memang, tapi saat ini tahap sosialisasi untuk diimplementasikan tahun depan, jadi supaya masyarakat tidak kaget, masyarakat punya waktu yang cukup untuk menyisihkan pendapatannya untuk melakukan registrasi ulang dan sebagainya," lanjut Bayu.
Adapun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 berbunyi,
ADVERTISEMENT
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksuda pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan ; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110 sampai 114 berisi sebab akibat dan teknis yang lebih rinci mengenai penghapusan registrasi nomor kendaraan sesuai permintaan pemilik maupun pejabat yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Live Update