Catat, 3 Faktor yang Membuat Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor Ditolak

22 Agustus 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asuransi Astra. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Asuransi Astra. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Perusahaan asuransi kendaraan bermotor, punya wewenang untuk menolak klaim perbaikan kendaraan yang diajukan konsumen mereka. Namun keputusan tersebut tak diambil sembarang, karena ada dasar aturan dan melalui beberapa tahapan proses.
ADVERTISEMENT
Laurentius Iwan Pranoto, Senior Vice President Communication mengingatkan, jangan karena bisa ditolak pemegang polis asuransi harus khawatir dan takut. Karena bila mobil dikendarai dengan benar dan jujur sesuai kesepakatan, serta memenuhi aturan, klaim tentu tak akan ditolak.
“Seperti itu saja, karena kalau sesuai ketentuan kami akan cover kok, kami tidak menghindari klaim, cuma kalau klaim semestinya yang benar juga,” ucap Iwan, Rabu (21/8).
Ilustrasi perbaikan mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Setidaknya, kata Iwan, ada tiga penyebab, yang bisa membuat klaim ditolak.

1. Menggunakan kendaraan tak sesuai peruntukkan

Pada contoh kasus seperti ini, pemilik kendaraan yang di awal pendaftaran menyebut mobil atau motor digunakan untuk pribadi, tapi ternyata untuk bisnis atau komersial. Ini bisa membuat klaim ditolak.
ADVERTISEMENT
“Pasalnya rate premi untuk pribadi dan kendaraan komersial berbeda. Jadi sesuaikan berdasarkan kesepakatan,” kata Iwan.
Kemudian kata Iwan, yang pasti akan ditolak lagi bila tiba-tiba mobil atau motor digunakan untuk balapan, lalu rusak dan mengajukan klaim. Terakhir yaitu ketika mobil mengalami kerusakan saat dipergunakan dalam tindak kejahatan dan kampanye atau pawai.

2. Melanggar aturan lalu lintas

Mengemudilah dengan baik dan benar, termasuk mematuhi aturan lalu lintas. Jangan sampai tak membawa surat-surat kendaraan yang sah dan masih berlaku.
kondisi mobil yang mengalami tabrakan beruntun di Tol Cikampek yang terjadi akibat seng proyek yang lepas. Foto: Adhie Ichsan/kumparan
Hindari melanggar rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah, parkir sembarangan atau pelanggaran lainnya. Karena itu bila kecelakaan terjadi karena pengemudinya melakukan pelanggaran, sudah pasti tak di-cover.
“Pelanggaran lalu lintas termasuk membawa muatan yang terlalu banyak. Karena itu juga berisiko tinggi dan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan,” katanya.
ADVERTISEMENT

3. Faktor kesengajaan

Ternyata ada juga pemilik kendaraan yang sengaja merusak mobilnya, supaya bisa masuk asuransi. Iwan mengatakan, kebanyakan alasannya karena para pemilik menganggap, mereka sudah iuran tapi mobil tak masuk-masuk asuransi, ibaratnya mubazir kalau tak digunakan.
“Banyak juga faktor kesengajaan ini yang kami temukan di lapangan. Jadi kembali lagi, sebaiknya pergunakan saja kendaraan sesuai kesepakatan saat mendaftar, dan pahami polis Anda,” ujar Iwan.