Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buat yang belum familiar dengan istilah ini, maksudnya adalah klaim yang tak seperti kebiasaan pada umumnya dan yang seharusnya dilakukan. Entah itu terkait dengan waktu klaim --atau jenis kasusnya.
"Jadi misalnya ketika ada pemilik kendaraan baru masuk asuransinya hari ini --biasanya per pembelian kendaraan-- kemudian baru jeda satu hari atau satu minggu, mereka sudah klaim asuransi," ucap Branch Manager cabang Medan Asuransi Astra Muliawansyah di sela-sela kegiatan CSR Revitalisasi PAUD Terpadu Perwari Trisula, Senin (19/8).
Namun, tambah Muliawansyah, bila setelah dianalisis klaim tersebut benar, pihaknya dengan senang hati untuk menerimanya. Hanya saja, yang kebanyakan terjadi adalah kasus yang dibuat-buat, sehingga bisa merugikan.
"Kadang malah ada yang dicari-cari kerusakannya atau kehilangannya trus diklaim asuransinya , dan itu yang kami lihat di Medan sini. Dalam satu bulan setidaknya ada 20-30 klaim prematur yang masuk di Medan, dan ketimbang daerah lain itu tinggi," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Klaim 4 ban hilang
Dari beberapa klaim prematur yang masuk, beberapa kasusnya bisa dikatakan unik. Mulai dari kehilangan ban serep, sampai seluruh bannya hilang.
"Biasanya yang paling banyak itu, kan aneh kan. Malah ada juga yang klaim tabrakan tapi yang nabrak mobil temannya --skenario. Dan di sini juga banyak yang cari-cari kesempatan, jadi pura-pura nabrak," tutur pria yang karib disapa Mul.
Merespons kondisi tersebut, Muliawansyah bersama tim kemudian mulai lebih ketat untuk melakukan investigasi. Apakah benar kejadiannya seperti itu, sampai ke pemeriksaan apakah ada saksi dan lainnya.
Baru kemudian, hasil akhirnya akan dinilai apakah klaim tersebut proper atau tidak, dan kemudian memutuskan apakah ditolak atau diterima.
"Kami bukan mempersulit, tapi mengarahkan konsumen untuk melakukan klaim asuransi sesuai aturan dan ketentuan saja," kata Muliawansyah.
ADVERTISEMENT