Catat, Ini Lokasi Perluasan Tilang Elektronik per 1 Juli 2019
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang pertama kali berlaku pada 1 November 2018 lalu di kawasan Sudirman dan Thamrin, kini diperluas.
ADVERTISEMENT
“ETLE pada dasarnya sudah diterapkan sejak 1 November 2018. Kemudian yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lantas,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada kumparan, Minggu (30/6).
Berikut daftar lengkapnya:
1. JPO MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Semanggi
3. JPO Depan Kemen Pariwisata
4. Jembatan Penyebrangan MRT Dekat Kemenpan
5. Fly Over JLNT Sudirman ke Thamrin
6. Fly Over JLNT Thamrin ke Sudirman
7. Simpang Bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbuck
10. JPO Plaza Gajah Mada
Pelanggaran
Setidaknya ada 9 jenis pelanggaran yang ditindak oleh tilang elektronik. Mulai dari pelanggaran lampu lalu lintas, melawan arus, memasuki jalur transjakarta, berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, kemudian melanggar marka jalan --yellow box junction dan stop line.
ADVERTISEMENT
Kemudian, menggunakan telepon genggam, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, dan ganjil genap, turut masuk dalam daftar pelanggaran.
Adapun, tilang elektronik ini --yang berbasis kamera CCTV E-TLE-- secara otomatis akan mendeteksi pengendara yang melanggar lalu lintas. Kemudian, polisi akan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggar ke alamat yang sesuai dengan STNK kendaraan.
Lebih lanjut, pelanggar nantinya diwajibkan membayar sejumlah denda tilang melalui ATM BRI atau saat mengikuti proses sidang tilang .
Perluasan ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu-lintas dan menghilangkan adanya praktik negosiasi yang dilakukan oknum penegak hukum terhadap pelanggar lalu lintas.