Catat, Jadwal Berlakunya Ganjil-Genap di Libur Lebaran 2019

3 Juni 2019 7:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjangan pemberlakuan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta, di mana mulai berlaku pada 2 Januari 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang terdapat di Pergub Nomor 106 Tahun 2018. Hanya saja, tak ada penambahan rute baru, dan masih sama dengan yang sudah berjalan, begitu juga menyoal jam-jam pemberlakuannya.
Nah, khusus pada Lebaran tahun 2019, aturan ganjil-genap ditiadakan selama periode 1-9 Juni 2019. Ini seperti disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir kepada kumparan.
Ilustrasi kawasan ganjil genap. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
“Gage tidak diberlakukan sementara selama periode tersebut. Namun mulai 10 Juni 2019 atau hari Senin depan, berlaku normal kembali seperti biasa,” ucapnya, Minggu (2/6).
Pembebasan ini membuat penduduk Jakarta yang tak mudik ke kampung halaman bisa lebih leluasa menggunakan kendaraannya. Apalagi bila perjalanan silaturahmi harus melalui ruas-ruas jalan yang terkena ganjil-genap.
ADVERTISEMENT
Masih mengacu pada Pergub Nomor 155 tahun 2018 berikut jalan yang terkena aturan ganjil-genap, dan waktunya.
Kemacetan hari pertama uji coba Ganjil Genap. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ruas jalan ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur. Berikut lengkapnya
– Jalan Medan Merdeka Barat
– Jalan MH Thamrin
– Jalan Jenderal Sudirman
– Jalan Jenderal Gatot Subroto
– Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
– Jalan MT Haryono
– Jalan HR Rasuna Said
– Jalan Jenderal DI Panjaitan
– Jalan Jenderal Ahmad Yani.