Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan sudah menyiapkan draft Permenhub tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik, sebagai petunjuk teknis atau pelaksanaan dari Perpres kendaraan listrik yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Ini seperti informasi yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat dihubungi kumparan, Kamis (8/8) malam.
“Kami sudah sudah menyusun drafnya dan sudah dibicarakan dengan pihak internal. Soal substansi atau isinya nanti bisa tanyakan langsung ke Pak Jabonor,” ucapnya.
Terkait dengan kapan terbitnya, Budi menyebut masih menunggu Perpres kendaraan listrik keluar terlebih dahulu. Bukan tidak mungkin dalam waktu dekat ini.
Berlanjut menghubungi Jabonor yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sertifikasi Tipe Kendaraan, dirinya menginformasikan, proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah menyerahkannya ke Biro Hukum Kemenhub.
Kemudian setelah itu, baru disodorkan ke Kementerian Hukum dan HAM, sebelum nantinya ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Draf yang sudah jadi ini masih bisa berubah --melakukan penyesuaian substansi,” tutur Jabonor kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Selain Kementerian Perhubungan, dalam implementasinya di lapangan, Perpres ini masih memerlukan petunjuk teknis atau pelaksanaan dari Menteri Keuangan lewat PMK dan Kementerian Perhubungan melalui Permenperin-nya.
Pihak Kemenperin melalui Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, saat ditemui beberapa waktu lalu, masih belum mengungkapkan kapan Permenperin terbit setelah Perpres kendaraan listrik ditandatangani.