Setelah Perpres Diteken Jokowi, Kapan PP Soal PPnBM Terbit?

8 Agustus 2019 18:23 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meluncurkan mobil listrik Garuda UNY di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (21/6) malam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir meluncurkan mobil listrik Garuda UNY di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (21/6) malam. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo baru meneken satu dari dua paket regulasi yang mengatur soal kendaraan ramah lingkungan, yaitu Perpres mobil listrik. Sementara Peraturan Pemerintah baru hasil revisi PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum dicolek.
ADVERTISEMENT
Di dalam paket kedua tersebut, pengaturan soal pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor sudah tak lagi hanya berdasarkan kubikasi mesin, tapi juga juga soal konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan besaran emisi yang dikeluarkan.
Menanyakan terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada kumparan menyebut, aturan PPnBM juga akan segera diteken Presiden menyusul perpres mobil listrik.
Rancangan Perpres kendaraan listrik dan PPnBM baru yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019. Foto: Istimewa
“Perpres mobil listrik akan disusul dengan kebijakan revisi PP41 terkait dengan penyelarasan PPnBM yang berbasis pengeluaran emisi,” ucap Airlangga, Kamis (8/8).
Namun, Airlangga tak mengungkapkan kapan waktu pastinya, regulasi tersebut akan ditandatangani juga oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Sebelumnya, dari pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPnBM baru ini masih akan mengatur kendaraan Internal Combustion Engine (ICE), selain dari kendaraan ramah lingkungan. Pengenaan pajaknya mulai dari yang terkecil 2 persen sampai 95 persen.
Menperin mencoba mobil listrik Mitsubishi Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Terkait dengan pengelompokannya, kategori pertama adalah mobil penumpang dengan klasifikasi maksimal penumpang 10 orang dan kapasitas 10-15 orang. Lalu segmen komersial double cabin.
ADVERTISEMENT
Ketiga kendaraan yang masuk dalam program seperti KBH2, Hybrid atau Mild Hybrid, Flexy Engine (E100/B100), Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Electric Vehicle (EV) dan Fuel Cell (FC). Keempat supercar di atas 4.000cc yang dikenakan pajak paling besar 95 persen.
Semua kategori kendaraan tersebut --kecuali supercar-- kemudian diklasifikasi langsung dari konsumsi bahan bakarnya, emisi yang dikeluarkannya serta ukuran mesinnya, mulai dari 1.500cc ke bawah, lalu 1.500cc sampai 3.000cc, dan ketiga ada di atas 3.000cc. Gambaran jelasnya simak tabel berikut.
Hitung-hitungan PPnBM baru yang dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di GIIAS 2019. Foto: Istimewa