Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo baru meneken satu dari dua paket regulasi yang mengatur soal kendaraan ramah lingkungan, yaitu Perpres mobil listrik . Sementara Peraturan Pemerintah baru hasil revisi PP Nomor 41 tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) belum dicolek.
ADVERTISEMENT
Di dalam paket kedua tersebut, pengaturan soal pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor sudah tak lagi hanya berdasarkan kubikasi mesin, tapi juga juga soal konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan besaran emisi yang dikeluarkan.
Menanyakan terkait hal tersebut, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada kumparan menyebut, aturan PPnBM juga akan segera diteken Presiden menyusul perpres mobil listrik .
“Perpres mobil listrik akan disusul dengan kebijakan revisi PP41 terkait dengan penyelarasan PPnBM yang berbasis pengeluaran emisi,” ucap Airlangga, Kamis (8/8).
Namun, Airlangga tak mengungkapkan kapan waktu pastinya, regulasi tersebut akan ditandatangani juga oleh orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Sebelumnya, dari pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PPnBM baru ini masih akan mengatur kendaraan Internal Combustion Engine (ICE), selain dari kendaraan ramah lingkungan. Pengenaan pajaknya mulai dari yang terkecil 2 persen sampai 95 persen.
Terkait dengan pengelompokannya, kategori pertama adalah mobil penumpang dengan klasifikasi maksimal penumpang 10 orang dan kapasitas 10-15 orang. Lalu segmen komersial double cabin.
ADVERTISEMENT
Ketiga kendaraan yang masuk dalam program seperti KBH2, Hybrid atau Mild Hybrid, Flexy Engine (E100/B100), Plug-in Hybrid Vehicle (PHEV), Electric Vehicle (EV) dan Fuel Cell (FC). Keempat supercar di atas 4.000cc yang dikenakan pajak paling besar 95 persen.
Semua kategori kendaraan tersebut --kecuali supercar-- kemudian diklasifikasi langsung dari konsumsi bahan bakarnya, emisi yang dikeluarkannya serta ukuran mesinnya, mulai dari 1.500cc ke bawah, lalu 1.500cc sampai 3.000cc, dan ketiga ada di atas 3.000cc. Gambaran jelasnya simak tabel berikut.