Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akhirnya telah menandatangani Peraturan Presiden terkait mobil listrik . Beleid ini baru diteken Jokowi setelah melewati proses yang begitu panjang sejak dua tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Kepastian penandatangan aturan mobil listrik itu disampaikan Jokowi usai meresmikan Gedung Baru Sekretariat ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Sudah, sudah, sudah, sudah saya tanda tangani pada hari Senin pagi, " kata Jokowi di lokasi, Kamis (8/8).
Dengan adanya perpres itu pula dia berharap agar industri mobil listrik di Indonesia dapat ditingkatkan. Telebih bahan pembuatan baterai yang menjadi penggerak mobil listrik ada di Indonesia.
"Ya kita ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang mempersiapkan untuk ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," jelasnya.
"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita," lanjutnya.
Tentunya, dengan dukungan tersebut Jokowi ingin strategi bisnis di Indonesia dapat dimaksimalkan. Sehingga, mampu meningkatkan perekonomian.
ADVERTISEMENT
"Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan- bahan ada di kita," pungkasnya.
Adapun Perpres mobil listrik sudah digaungkan sejak Juli 2017. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi emisi karbon serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.