4 Fakta Terbaru soal Mobil Listrik yang Aturannya Belum Diteken Jokowi

8 Agustus 2019 7:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik dipamerkan di SPBU Pertamina Kuningan, Jakarta Selatan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik hingga saat belum juga terbit. Beleid yang menjadi landasan pengembangan mobil listrik itu belum diteken Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, pengembangan mobil listrik sudah hangat dibicarakan. Lalu, bagaimana serba-serbi perkembangan mobil listrik yang peraturannya tinggal menunggu paraf Jokowi ini?
Perpres belum terbit Menperin minta ada perubahan
Belum ditandatanganinya Perpres mobil listrik oleh Jokowi ternyata ada sangkut pautnya dengan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang menginginkan adanya revisi.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, aturan yang ingin diubah Airlangga adalah mengenai bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Ya memang ada, kalau Perpresnya sudah siap. Tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (7/8).
Keinginan aturan PPnBM yang ingin diubah Menperin, adalah untuk mobil jenis sedan. Sehingga nantinya mobil yang memiliki emisi rendah, maka PPnBM tersebut bisa lebih rendah.
ADVERTISEMENT
JK anggap membuat aturan mobil listrik tidak mudah
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta masyarakat menunggu terbitnya Perpres yang mengatur mobil listrik. JK menjelaskan, untuk menerbitkan sebuah aturan tidak mudah, terlebih untuk mobil listrik yang melibatkan banyak kementerian dan memerlukan harmonisasi.
Selain itu, JK mengungkapkan mengenai perpajakan juga penting untuk dibahas.
"Satu, PP itu pertama kalau inisiasinya dari suatu kementerian maka harus sampai ke Setneg, dipelajari di kementerian yang ada kaitannya. Katakanlah perindustrian, keuangan, energi, itu harus mereka setuju,” ucap JK saat berbincang bersama kumparan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/8).
“Khususnya soal perpajakan. Kalau soal aturan perpajakan harus menarik, insentifnya apa. Tapi harus seimbang dengan industri lainnya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
4 perusahaan bakal produksi mobil listrik di Indonesia
Meski belum ada Perpres yang mengaturnya, sudah ada 4 perusahaan yang mengungkapkan ketertarikannya mengembangkan mobil listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah perusahaan itu berencana memproduksi mobil listrik di Indonesia mulai 2022.
"Sekarang yang sudah, ada 3-4 principal sudah menyatakan minat untuk masuk ke electric vehicle. Mereka semua targetnya untuk 2022," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Namun, Airlangga tak menyebut siapa saja keempat perusahaan tersebut. Ia menegaskan, saat ini pemerintah masih terus menggodok aturan soal mobil listrik ini.
Mitsubishi berpartisipasi dalam uji coba fasilitas pengisian listrik buatan BPPT Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO
Mobil listrik bebas dari ganjil genap
Disaat masyarakat menunggu Perpres mobil listrik, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan rute perluasan ganjil genap. Di sepanjang rute itu, kendaraan akan dibatasi sesuai dengan pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Dalam perluasan ini, mobil listrik mendapat keistimewaan karena bebas dari kebijakan ganjil genap.
"Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Selain Perpres, ada aturan lagi terkait pengembangan mobil listrik di Indonesia, yaitu Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
PP ini akan mengatur mengenai besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Rencananya, aturan tersebut akan berlaku tahun 2021.