Indonesia Perlu Terapkan Batas Usia Maksimal Kepemilikan SIM

15 Agustus 2018 13:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posisi mengemudi all new Ertiga (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Posisi mengemudi all new Ertiga (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Salah satu persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan perorangan di Indonesia adalah telah mencapai usia 17 tahun. Sayangnya, persayaratan yang tercantum di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu tidak mencakup batas atau usia maksimal mendapatkan SIM.
ADVERTISEMENT
Menurut pendiri sekaligus instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu, pembatasan usia maksimal untuk mendapatkan SIM di Indonesia perlu dilakukan mengingat kondisi lalu lintas di Indonesia yang semerawut dan mekanisme untuk mendapatkan SIM tidak seluruhnya dijalankan.
"Sebenarnya ada aturan berdasarkan kebutuhan, dilihat kebutuhannya apa, tentu berbeda bila dibandingkan dengan keadaan di beberapa negara, kalau menurut saya apabila UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 tentang perolehan Surat Izin Mengemudi yang ditebus atau dituruti sudah dilaksanakan semuanya, umur tidak dibatasi itu tidak masalah," ujar Jusri saat dihubungi kumparanOTO, Selasa (14/8).
"Faktanya yang terjadi tes psikologi tidak dilakukan, tes praktek langsung di jalan pun tidak dilakukan, sehingga banyak masyarakat yang belum taat aturan lalu lintas, jalanan semerawut, ini karena mudahnya mendapatkan SIM tanpa menjalankan serangkaian uji. Saya kira perlu adanya pembatasan usia permohonan SIM," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta ujian praktek pembuatan SIM. (Foto: ANTARA/Indriarto Eko Suwarso)
Jadi maksud Jusri, ketika segala persyaratan administrasi dan kesehatan sudah terpenuhi, maupun uji teori dan praktek mengemudi sudah dilakukan secara benar, dengan sendirinya akan mengeliminasi para pemohon SIM yang tidak kompeten, termasuk pengemudi usia lanjut yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Selama persyaratan dan cara mendapatkan SIM sudah dilakukan secara sempurna berdasarkan Undang-Undang, pembatasan umur maksimal tidak perlu lagi dipikirkan," sebut Jusri.
Menhub Budi Karya Sumadi tinjau pembuatan SIM (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi tinjau pembuatan SIM (Foto: Iqbal Tawakal Lazuardi Siregar/kumparan)
Tidak adanya pembatasan usia maksimal ini karena keterampilan dan kompetensi berkendara tidak sepenuhnya berdasarkan usia. Pengemudi yang sudah berumur berdasarkan riset Institute of Advanced Motorists (IAM), justru memiliki gaya berkendara yang lebih aman, ini karena:
- Mereka memiliki pengalaman berkendara yang banyak - Mereka adalah pengemudi yang lebih berhati-hati - Kebanyakan mereka tidak mengemudi di waktu yang tidak nyaman seperti malam hari, cuaca buruk, atau kondisi lalu lintas yang berat
ADVERTISEMENT
Dengan adanya riset ini bukan berarti pengemudi tua tidak mendapatkan perilaku khusus, IAM merekomendasikan pengemudi usia lanjut perlu adanya perhatian ekstra seperti pembaruan SIM pada periode usia tertentu dengan pengujian keterampilan dan kesehatan mata, hingga kewajiban pendampingan para orang tua usia lanjut yang masih mengemudi.