Ini Wujud SIM Pintar yang Meluncur 22 September 2019

26 Agustus 2019 19:04 WIB
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) akan berubah tampilan dan bertambah fungsinya dalam waktu dekat. Nantinya, SIM tidak lagi sekadar bukti registrasi dan identifikasi pengemudi, tapi juga bisa jadi alat pembayaran.
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri menyebutnya sebagai Smart SIM. "Smart SIM dapat berfungsi sebagai uang elektronik dengan saldo maksimal Rp 2 juta dan dapat diisi oleh pemegang SIM," ucap Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Sebagai tahap awal, Smart SIM sudah dikenalkan 22 Agustus lalu di Bekasi. Bila tidak aral melintang, Smart SIM bakal diluncurkan pada 22 September 2019 mendatang bertepatan dengan Hari Lahir Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.
Usai diluncurkan, nantinya SIM 'pintar' akan melakoni uji coba, baik sebagai alat pembayaran maupun bukti fisik perizinan berkendara.
Karena memiliki uang dengan nominal tertentu, nantinya Smart SIM juga akan mempermudah proses penilangan. Jadi, saat kedapatan melanggar aturan lalu lintas, SIM tidak lagi ditahan sampai pelanggar benar-benar membayar denda, nantinya petugas akan langsung memotong saldo di dalam SIM untuk pembayaran dendanya lewat mesin EDC.
stock Ilustrasi tilang Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Bukan cuma itu, Polri juga akan membenamkan chip untuk keperluan data forensik dan rekam jejak pelanggaran yang dilakukan pemilik Smart SIM.
ADVERTISEMENT
"Semua data forensik kepolisian ada pada chip, jadi SIM itu ada chip-nya, dengan kapasitas tertentu yang kami siapkan, semua data forensik itu ada, sebagaimana data identitas kependudukan," tambahnya.
"Bahkan di sana ada nomor teleponnya, ada nomor telepon orang terdekat yang bisa dihubungi apabila terjadi sesuatu," sambung Refdi.
Secara fisik, Smart SIM seperti kartu biasa dengan ukuran panjang 86 mm dan lebar 53 mm yang punya tepian sudut melengkung.
Sementara dari tampilannya, desainnya berubah. Pada bagian depan terdapat corak warna merah dan putih, juga terdapat tulisan Indonesia serta Surat Izin Mengemudi. Tak lupa, ada pula logo Korps Bhayangkara pada pojok kiri atas.
Kakorlantas Polri, Refdi Andri saat melakukan video conference bersama seluruh Polda di Indonesia mengenai analisa dan evaluasi operasi ketupat 2019. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Adapun foto pemilik SIM masih berada pada bagian kiri dan di sampingnya merupakan identitas pribadi pemilik.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagian belakang juga berkelir merah putih ditambah logo Korps Bhayangkara yang dilengkapi daftar ketentuan pidana penyalahgunaan SIM dan call centre 1500696.