Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tak cuma pelat nomor, mobil juga dilengkapi dengan lampu strobo, sehingga tampilannya meyakinkan masyarakat bila mobil tersebut benar-benar kendaraan dinas Polri.
Melihat hal ini, bagaimana seharusnya para pengemudi kendaraan dinas mengoperasikannya?
“Aparatur sipil, polisi, dan TNI bisa menggunakan kendaraan dinas kegiatannya yang dilakukan untuk sesuai bidangnya, misalnya polisi lalu lintas untuk pengamanan jalan, kemudian reserse sebagai dukungan upaya penyidikan atau upaya paksa, lalu binmas untuk sosialisasi atau imbauan,” buka Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir saat dihubungi kumparan, Selasa (4/6).
Ia menambahkan, bila ranah operasionalnya untuk kepentingan pribadi, maka kendaraan dinas tidak dapat digunakan dalam alasan apapun.
“Ketika fasilitas negara untuk kegiatan pribadi, maka harus kendaraan pribadi yang dipakai, nah ini etikanya,” kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Jelasnya lagi, pengemudi kendaraan dinas Polri tidak main-main. Maksudnya ketika ditunjuk, tidak mudah untuk dipindahtangankan. Tambahnya ada surat perintah yang berisi keterangan siapa yang berhak mengemudikannya.
“Ada pembagiannya, sudah ada surat penunjukan langsung sesuai jabatan,” tambah Nasir.
Kemudian, bagaimana dengan pengemudi yang diketahui masih pelajar dan berani menggunakan mobil dinas tersebut? Untuk hal ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Kendati demikian pada kesempatan terpisah, Komisioner Kompolnas Andrea H. Poeloengan juga mengimbau agar pengemudi mobil dinas yang sah tidak melajukan mobil seenaknya.
"Agar Polri menghargai pengemudi mobil dinas resmi yang sah, jangan juga ugal-ugalan, sewenang-wenang, tunjukkan rasa hormat jika ingin dihormati," katanya.
Aturan yang berlaku
Kepemilikan kendaraan dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Dalam Perkap tersebut pada Pasal 16 disebutkan, registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.
Kemudian, untuk kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data regident kendaraan bermotor dinas Polri harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.
Laporan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat jenis kendaraan bermotor yang terdiri atas sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus selain kendaraan taktis.
Data setiap jenis kendaraan bermotor terdiri atas nomor registrasi kendaraan dinas , nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, warna, dan bahan bakar.
ADVERTISEMENT