Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, merupakan lompatan besar buat industri otomotif dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Indonesia seolah tak mau ketinggalan tren global, yang saat ini mengarah pada kendaraan ramah lingkungan, khususnya soal kendaraan listrik.
Bagaimana tidak, ketergantungan Indonesia akan impor bahan bakar --salah satunya buat memenuhi kebutuhan transportasi mencapai 41 juta kiloliter data 2016-- harus segera diturunkan.
Selain soal ketahanan energi, isu polusi udara juga menjadi faktor lain untuk mulai bergerak mengembangkan kendaraan rendah emisi. Apalagi Indonesia sudah teken janji, menurunkan 29 persen polusi udara di 2030, di COP 21 Paris 2015 lalu.
Meski hingga saat ini kendaraan listrik masih menjadi barang langka di dalam negeri, tak menghentikan Jokowi untuk mengambil langkah berani lewat penerbitan Perpres 55/2019.
Ini seperti yang disampaikannya pada pidato kenegaraan pada sidang tahunan Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan di ruang rapat Paripurna, Gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
“Kita harus berani memulai dari sekarang beberapa lompatan kemajuan sudah kita lakukan. Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik,” ucap Jokowi, Jumat (16/8).
Lebih dari itu, Jokowi juga ingin Indonesia tak hanya menjadi pasar, tapi juga bisa menjadi basis produksi kendaraan listrik juga.
“Tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri --di Indonesia,” ucapnya.
Sebenarnya, sebelum Perpres Nomor 55 tahun 2019 terbit, Jokowi sudah membuka jalan lewat Perpres nomor 22 tahun 2017, tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Di dalamnya --lembar lampiran 1 halaman 88 nomor 2-- menargetkan pengembangan kendaraan bertenaga listrik/ hybrid pada tahun 2025 sebesar 2.200 unit untuk roda empat dan 2,1 juta unit untuk kendaraan roda dua.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya menyiapkan kebijakan pemanfaatan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dan etanol (flexi-fuel engine). Menyusun kebijakan insentif fiskal untuk produksi mobil atau motor listrik , bagi pabrikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan kemudian, menyusun peta jalan (roadmap) penggunaan BBN sebagai campuran BBM, pada sektor transportasi baik pada darat, laut, udara, dan kereta api sampai dengan tahun 2050.