Kapolda Jabar Tinjau Lokasi Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi

Kecelakaan Maut Tol Cipularang dan Lemahnya Standar Keselamatan

3 September 2019 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi (kiri) berada di lokasi kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Purbaleunyi KM 91 arah Jakarta. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi (kiri) berada di lokasi kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Purbaleunyi KM 91 arah Jakarta. Foto: Dok. Humas Polda Jabar
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut di KM 91 Tol Purbaleunyi --Tol Cipularang, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9), harapannya tak akan terulang lagi ke depannya.
ADVERTISEMENT
Dalam kecelakaan nahas itu, setidaknya 15 kendaraan rusak parah serta menyebabkan 9 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan penuturan saksi, kecelakaan ini bermula dari sebuah dump truck Hino bermuatan pasir yang terguling sehingga menutup arus lalu lintas dari Bandung arah Jakarta.
Kemudian, ketika sejumlah mobil berhenti ada sebuah truk dari arah belakang meluncur dan menghantam kendaraan di depan.
Kecelakaan di tol Purbaleunyi. Foto: Dok. Istimewa
Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Ricky Adi Pratama, dump truck menabrak 18 kendaraan yang berada di lajur lambat dan cepat. Sejumlah video yang beredar di media sosial pun memperkuat informasi tersebut.
"Penyebab kecelakaan ini sedang kita selidiki. Namun di depan kita lihat sebuah dump truck terguling. Patut diduga kemungkinan dump truck ini terguling karena apa mengakibatkan yang belakangnya ngerem dan tabrakan beruntun," terang Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
ADVERTISEMENT

Rem blong

Subana, sopir dump truck memberi kesaksian bahwa kecelakaan ini terjadi karena rem mengalami blong. Bahkan, sebelum peristiwa nahas itu ia sempat mendapat telepon dari temannya dan menginformasikan soal kondisi rem di mobilnya.
Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Km 91 Foto: Dok. Istimewa
"Teman saya itu tiba-tiba nyalip saya, terus sekitar tiga menit kemudian dia telepon saya. 'Mas Ban, rem saya blong. Rem saya blong'," ungkap Subana kepada wartawan.

Abaikan aspek teknis dan uji KIR?

Bila benar seperti itu, industri kendaraan komersial, pengusaha, serta Kementerian Perhubungan mendapat peringatan keras dari kecelakaan maut di Tol Cipularang. Apalagi bila ini terjadi lantaran ODOL (over dimension and overloading).
Pengamat Keselamatan Transportasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Sigit P. Santosa, yang dilibatkan dalam proses investigasi kecelakaan Tol Cipularang belum bisa berbicara banyak.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, pada praktiknya, ia mengamini bahwa masih banyak kendaraan niaga yang beroperasi tak memenuhi aspek laik jalan. Contoh yang paling kecil adalah lampu kendaraan yang tak berfungsi secara normal dan sangat membahayakan pengendara lain di malam hari.
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
“Konsentrasi saat ini masih ke driving behaviour, sementara vehicle safety-nya masih belum disentuh. Kebanyakan yang dipermasalahkan adalah human error, sementara sistem keselamatan di kendaraannya tidak diperhatikan,” kata Sigit saat dihubungi kumparan.
Belajar dari kasus ini, kata Sigit, standar keselamatan transportasi harus diperkuat. “Kalau tidak, nanti publik yang menjadi korbannya,” imbuhnya.

Uji KIR

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sebenarnya sudah memiliki mekanisme uji berkala atau uji KIR untuk memastikan kendaraan yang beroperasi laik jalan.
ADVERTISEMENT
Mengacu Undang-undang UU LLAJ nomor 22 tahun 2009, yang diperdalam pada Permenhub Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), mengikat mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan, untuk wajib melakukan uji KIR.
Berikut poin-poin yang lebih jelasnya.
1. Uji berkala wajib untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
2. Pengujian berkala sendiri meliputi, pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor serta pengesahan hasil uji.
3. Kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dilaksanakan unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota, unit pelaksana ATPM yang mendapat izin dari pemerintah, atau unit pelaksana pengujian swasta.
Petugas mengevakuasi salah satu kendaraan yang terlibat pada kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/9/2019). Foto: ANTARA/Ibnu Chazar
4. Pemeriksaan dan pengujian fisik yaitu pengujian terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan, emisi gas buang, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan dan kedalaman alur ban.
ADVERTISEMENT

Waktu

Terkait dengan waktu uji kir atau berkala mengacu pada Permenhub PBKB pasal 5, dilakukan pertama kali paling lama 1 tahun terhitung sejak diterimanya STNK atau SRUT.
Baru selanjutnya, uji berkala wajib dilakukan secara berkelanjutan setiap 6 bulan sekali.

Sanksi

Bila ada yang nakal tak melakukan uji kir secara rutin, ada sanksi tegas. Pada pada UU LLAJ pasal 76 ayat 1, tertulis orang yang melanggar ketentuan pasal uji berkala dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, dan pencabutan izin.
Tak hanya itu, sanksi juga diberikan kepada petugas yang nakal dan curang, sengaja tak menguji kendaraan saat uji berkala dengan benar, dan sesuai aturan perundang-undangan. Hukumannya, sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor akan dicabut.
Infografis Alasan Kecelakaan Tol Cipularang Foto: Bagus Permadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten