Mitos atau Fakta: Helm yang Sudah Jatuh Jangan Dipakai Lagi

23 Juli 2018 14:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Helm yang sudah dicat (Foto: dok. Tomi Airbush)
zoom-in-whitePerbesar
Helm yang sudah dicat (Foto: dok. Tomi Airbush)
ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor wajib mengenakan pelindung kepala atau helm. Hal ini tertuang dalam pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
1. Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan Wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor,
2. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Selain menahan benturan, fungsi lain helm dapat menyerap dan meredam energi saat benturan terjadi. Di dalam helm, terdapat berbagai komponen untuk menyerap energi benturan. Pertama ada hard outer shell atau biasa disebut batok, kemudian inside shell yang berbahan styrofoam, kemudian komponen terakhir yang bersentuhan langsung dengan kepala manusia yang dapat dibongkar pasang disebut comfort padding.
proses pengecatan helm (Foto: dok. Tomi Airbrush)
zoom-in-whitePerbesar
proses pengecatan helm (Foto: dok. Tomi Airbrush)
Namun pernahkah Anda mendengar mitos bila helm yang sudah jatuh sebaiknya jangan digunakan kembali?
"Jadi begini, itu tergantung pas jatuh kejadiannya seperti apa, kalau jatuhnya karena tabrakan kecepatan tinggi dan berbenturan keras itu sudah pasti kami sarankan untuk tidak dipakai lagi," jelas Kasim salah satu penggawa komunitas Belajar Helm saat ditemui kumparanOTO di gelaran Otobursa Tumplek Blek baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
"Kenapa? Kalau benturan keras, itu lapisan EPS (Expanded Polystyrene-Styrofoam) yang busa gabusnya itu kalau gerak atau geser, itu sudah pasti enggak aman lagi. Kemudian lihat juga base atau batok aslinya, ada retak enggak, kalau pun ada walaupun kecil retaknya, ganti helm dengan yang baru itu sebagai pilihan terbaik," tambahnya.
Titik benturan pada helm (Foto: dok. Motorcycle-USA)
zoom-in-whitePerbesar
Titik benturan pada helm (Foto: dok. Motorcycle-USA)
Bukannya tanpa alasan, Kasim menganjurkan untuk tidak menggunakan helm yang sudah jatuh karena pada titik tertentu tingkat kekuatan helm sudah tidak sebaik saat keluar dari pabrik. Sehingga saat kembali terjadi benturan dan mengenai titik tersebut, fungsi helm sudah tidak lagi melindungi kepala dan meredam energi benturan.
"Amit-amit kalau sudah jatuh kemudian helm dipakai lagi, kemudian crash lagi, terus kena di titik benturan sebelumnya, nah daerah itu kan lemah sebenarnya ditambah tekanan (benturan) yang berat, jadinya fungsi helm enggak bekerja lagi," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Itu saat terjadi benturan keras dan kecepatan tinggi, bagaimana kejadiannya saat helm jatuh dari meja atau kurang lebih dari ketinggian 1 meter? Kasim menilai tidak masalah selama tidak ada kerusakan seperti yang sudah dijelaskan di awal, yang berarti helm dapat dipergunakan kembali sehari-hari.