Mobil yang Berusia Lebih dari 10 Tahun Tak Boleh Beredar di Jakarta

2 Agustus 2019 8:37 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menelurkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66 tahun 2019, tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam Ingub meliputi instruksi pembatasan usia kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
Aturan ini ditandatangani Anies pada 1 Agustus 2019 dan berlaku saat itu juga. langkah ini diambil untuk percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara di Provinsi DKI Jakarta, dengan pendekatan multisektor, untuk memperketat pengendalian sumber pencemaran udara, mendorong peralihan haya hidup masyarakat, dan mengoptimalisasi fungsi penghijauan.
Menariknya pada poin ketiga, ada instruksi untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai 2019, dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun, yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Setidaknya untuk mencapai itu, Anies mengungkapkan tiga aksi yang akan dilakukan. Pertama, memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi oleh Dinas Lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta, mulai 2019.
ADVERTISEMENT
Kedua, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala, bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian izin operasional kendaraan.
Ketiga, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan Bermotor di atas 10 tahun pada 2020.
Seorang warga bersepeda menggunakan masker di Jakarta, Kamis (25/7/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan umum yang beredar di Provinsi DKI Jakarta. Tak hanya itu, Pemprov DKI bakal melakukan perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau.
Lalu akan ada juga peningkatan tarif parkir di wilayah-wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019, serta akan diberlakukannya congestion pricing.
Pihak Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) saat dihubungi kumparan terkait aturan ini, belum ada yang merespon.
ADVERTISEMENT
Namun pelaku industri otomotif seperti PT Toyota-Astra Motor (TAM), yang diwakili Anton Jimmi Suwandi sebagai Direktur Pemasaran, menyambut baik aturan tersebut. Mereka masih mempelajari instruksi Gubernur tersebut lebih detail lagi.
Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Terkait dengan hubungannya dengan bisnis otomotif, ada negatif dan positif poinnya ya, tapi kita pada prinsipnya tak melihat bisnis otomotif akan turun ya enggak begitu. Karena kami melihat contoh positifnya awareness masyarakat untuk membeli kendaraan yang emisinya rendah dan ramah lingkungan semakin meningkat,” ucapnya kepada kumparan.
Senada dengan Anton, Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Donny Saputra mengungkapkan, pada prinsipnya mereka akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah DKI.
“Kami siap membantu dan bekerjasama,” kata Donny singkat.