Pemerintah Wacanakan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi

25 April 2017 11:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pabrik otomotif (Foto: Thinkstock)
Pemerintah mengejar target penurunan emisi hingga 29 persen pada 2030. Salah langkah yang akan dilakukan adalah pajak kendaraan berbasis emisi yang akan tertuang dalam program low carbon emission vehicle (LCEV).
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan memberikan insentif bagi produsen yang mampu memproduksi mobil hemat bahan bakar dan rendah emisi. Beberapa Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) yang diramaikan Toyota, Daihatsu, Honda, Datsun, dan Suzuki akan masuk dalam program.
"Ada tiga jenis kendaraan yang akan dicakup dalam penerapan carbon tax ini, yakni mobil berbahan bakar listrik, mobil hybrid, dan mobil berbahan bakar gas," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, dalam pernyataan tertulis Selasa (25/4).
Saat ini, penerapan pajak kendaraan berbasis emisi sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Menurut Putu, selain bisa mengejar target penurunan Gas Rumah Kaca (GRK), pajak berbasis emisi ini juga berimplikasi pada peningkatan daya saing industri.
ADVERTISEMENT
Sementara pajak kendaraan yang diterapkan saat ini masih mengacu pada isi silinder. Nah, penurunan GRK itu bisa didapat dengan menekan emisi, penyediaan produk, peningkatan kualitas bahan bakar, juga pajak.
"Dari sisi manufaktur, mayoritas pabrik kendaraan di dalam negeri telah dinyatakan bebas emisi. Hanya saja produk otomotif masih menjadi penyumbang emisi," paparnya.
Adapun sumber emisi GRK sektor energi terbesar berasal dari pembangkit listrik (33 persen), diikuti sektor industri (30 persen), transportasi (29 persen), dan sektor lainnya (8 persen).