Polis Asuransi Kendaraan Hilang Karena Tsunami, Masih Bisa Diklaim?

24 Desember 2018 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Hotel Mutiara Carita usai diterjang tsunami di Selat Sunda. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Hotel Mutiara Carita usai diterjang tsunami di Selat Sunda. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gelombang tsunami menerjang daerah pantai barat Banten dan Lampung Selatan pada Sabtu malam (22/12). Tak cuma korban jiwa melayang dan sejumlah tempat penginapan hancur, kendaraan bermotor juga mengalami kerusakan parah karena terseret ombak tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi pemilik kendaraan yang terdampak, asuransi bisa menanggung kerusakannya. Namun sayaratnya, asuransi harus merupakan perluasan jaminan akibat bencana alam termasuk tsunami atau gempa. Sebaliknya, bila asuransi belum mencakup perluasan, maka klaim tidak dapat dilakukan.
Setelahnya, pastikan kondisi sekitar aman untuk mendatangi atau menghubungi asuransi.
Kondisi Hotel Mutiara Carita usai diterjang tsunami di Selat Sunda. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Hotel Mutiara Carita usai diterjang tsunami di Selat Sunda. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Selebihnya prosedur lanjutan yang harus dilakukan adalah melaporkan kejadian kepada asuransi, bisa langsung mendatangi kantor, telepon, maupun via call center. Pada tahap ini, pihak asuransi akan mengarahkan tindak lanjut klaim kerusakan kendaraan.
Adapun bila mendatangi pihak asuransi, maka pemegang polis bisa langsung mengisi keterangan tertulis dari asuransi. Namun jangan lupa untuk membawa dokumen pendukung bahwa Anda adalah pemegang polis tersebut meliputi, polis asuransi, kopi STNK, BPKB, SIM, atau keterangan dari kepolisian beserta foto bila ada.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana jadinya apabila polis asuransi hilang? Menanggapi hal ini Head of Communication and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto menjelaskan masyarakat tidak perlu panik karena asuransi sudah memiliki datanya.
"Santai saja, kan sudah tercatat di kami, (bila tidak ada polis) pakai bukti lain yang bisa memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pemegang polis yang sah, SIM, KTP, STNK, surat keterangan, dan lainnya," kata Iwan saat dihubungi kumparanOTO, Senin (24/12).
Kendaraan di sekitar villa di Tanjung Lesung yang hancur di terjang tsunami. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan di sekitar villa di Tanjung Lesung yang hancur di terjang tsunami. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
"Yang penting lapor saja dulu, nanti di-adjust dan dibuat tidak merepotkan," tambahnya.
Lebih lanjut setelah melaporkan klaim, pemegang polis diminta menunggu laporan terbaru dari asuransi. Hanya saja tidak semua laporan atau klaim bisa diterima asuransi, oleh karenanya hindari hal seperti:
ADVERTISEMENT
1. Klaim asuransi melebihi batas waktu yang ditentukan dalam polis 2. Dokumen-dokumen tidak lengkap 3. Pihak tertanggung melakukan pelanggaran hukum 4. Wilayah kejadian tidak termasuk di dalam kontrak.